Langsung ke konten utama

Lampung Dari Daerah Tujuan Transmigrasi Menjadi Asal Transmigran, Wamen Viva Yoga: Bukti Transmigrasi Menopang Keberhasilan Pembangunan


LAMPUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menjadi tuan rumah pelepasan calon transmigran. Hari itu, 16/12/2025, dari Ballroom, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, sebanyak 45 kepala keluarga (159 jiwa) dilepas ke lokasi transmigrasi di Torire, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah; dan Taramanu Tua, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

Calon transmigrasi yang diberangkatkan ke Pulau Sulawesi itu tidak hanya dari Lampung namun juga dari Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Rincian calon transmigran yang diberangkatkan dari Lampung sebanyak 10 kepala keluarga (33 jiwa), Banten 15 kepala keluarga (27 jiwa), Jakarta 5 kepala keluarga (25 jiwa), dan Jawa Barat 15 kepala keluarga (43) jiwa.

Pemberangkatan calon transmigran hari itu tidak hanya dipusatkan di Bandar Lampung. Secara teleconference juga dilepas calon transmigran dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 19 kepala keluarga (73) jiwa dan Provinsi Jawa Timur 16 kepala keluarga (55 jiwa).

Viva Yoga mengatakan pelepasan calon transmigran dilakukan di provinsi yang berada paling selatan Pulau Sumatera karena provinsi ini memiliki sejarah dan fakta kesuksesan program transmigrasi. “Dulu Lampung adalah tujuan transmigrasi, sekarang menjadi asal transmigran”, ujarnya. Perubahan status ini menunjukan pembangunan di Lampung membawa kemajuan terbukti menumbuhkan pusat-pusat ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berdampak wilayah-wilayah yang dulunya kosong dan tak berpenghuni menjadi tempat berbagai aktivtas ekonomi, sosial, budaya manusia dari berbagai latar belakang.

Dikatakan transmigrasi menjadi dinamika pembangunan. “Dinamika yang membuat pembangunan terus bergerak dan berkembang sesuai kemajuan jaman ”, ujarnya.  


Diungkap transmigrasi dengan tujuan Lampung sudah dilakukan pada tahun 1905 pada masa kolonialisme Belanda. Sebanyak 155 orang dari Kedu, Jawa Tengah, diberangkatkan di Gedong  Tataan sebagai pekerja perkebunan. Apa yang dilakukan oleh pemerintah Belanda itu dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Sukarno, Suharto, dan pemerintahan-pemerintahan selanjutnya. “Transmigrasi pertama pada masa Presiden Sukarno pada tahun 1950 lokasi tujuan juga di Lampung”, ujar Viva Yoga. “Dari sejarah ini Lampung bagian penting dari sejarah transmigrasi”, tambahnya.

Dalam era Presiden Prabowo Subianto, transmigrasi menurut Viva Yoga memiliki paradigama baru. Dikatakan saat ini transmigras tidak hanya sekadar memindahkan peduduk namun lebih berorientasi pada menciptakan kesejahteraan dan peningkatan pendapatan transmigran dan masyarakat yang menempati kawasan transmigrasi.

Transmigrasi disebut bukti negara hadir di tengah masyarakat. Dengan memberikan lahan seluas 1 hingga 2 ha, jaminan hidup 1 tahun, serta pembinaan dan monitoring selama 5 tahun diharapkan program ini mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat. “Program transmigrasi merupakan turunan dari Asta Cita Presiden Prabowo yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, tuturnya.

Sukses program transmigrasi inilah membuat kepala daerah ingin wilayahnya dijadikan kawasan transmigrasi. “Ada 50 bupati yang mengajukan wilayahnya dijadikan kawasan transmigrasi”, ungkapnya. 

Tidak hanya kepala daerah ada transmigrasi di wilayahnya, masyarakat setempat juga mendukung datangnya para transmigran. “Di Konawe Utara, masyarakat di sana menyediakan lahan 1000 Ha untuk para transmigran”, ujarnya. “Di Kabupaten Manokwari, ada kepala suku menghibahkan tanahnya untuk transmigran”, tambahnya. Hal demikian menunjukan tidak ada masalah antara transmigran dari luar daerah dengan masyarakat lokal.

Sukses transmigrasi tidak hanya membuat kepala daerah tertarik dengan program ini. Masyarakat pun juga sama. Mursalim calon transmigrasi dari Lampung mengatakan dirinya ikut transmigrasi dengan alasan untuk mengubah hidupnya menjadi lebih sejahtera. “Untuk itu saya siap lahir dan batin untuk diberangatkan", ujarnya kepada Viva Yoga saat sambung rasa.



(( Kaperwil Prov Lampung ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...