Langsung ke konten utama

Kunjungan Ombudsman RI Ke Kantor Sekretariat SBNI DPC Bogor Untuk Silaturahmi Dan Mendorong Program Kerja Ombudsman RI.


KAB. BOGOR || (( RESPUBLIKA INDONESIA ))

Ombudsman RI melakukan kunjungan ini ke kantor Sekretariat SBNI DPC Bogor, untuk membahas permintaan informasi mengenai Tata Kelola Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Organisasi SBNI sendiri bergerak sebagai wadah bagi para pekerja di sektor industri maupun pergudangan, yang menaungi puluhan ribu pekerja, dalam menjalankan poksi-nya SBNI sendiri berjalan dalam On the track kepada pemberi kerja maupun pencari kerja itu sendiri.

Kedatangan dari Ombudsman RI pada hari Rabu ke kantor Sekretariat SBNI sebagai Institusi pemerintah yang benar-benar diperlukan oleh SBNI sendiri, untuk itu memang diperlukan proteksi kesehatan bagi para pekerja kita.


Pemilik usaha atau perusahaan mewajibkan untuk melindungi para buruh/pekerjanya wajib dilindungi dengan BPJS ketenagakerjaan yang setiap harinya ada pekerja yang  berhadapan dengan zat kimia beracun yang bisa beresiko kepada kesehatan buruh/pekerja itu sendiri, maka disinilah peran BPJS Kesehatan ini lah yang diperlukan untuk memproteksi diri Buruh/Pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan untuk kesehatannya.


agar dapat lebih lagi memahami dan mengetahui hak Buruh/Pekerja, agar pekerja ataupun masyarakat pencari kerja bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Buruh/pekerja.


"Kunjungan ini juga merupakan suatu kehormatan untuk SBNI agar bisa lebih memacu pendampingan program kerja, kami sangat berterima kasih telah dikunjungi untuk memotivasi SBNI DPC Bogor untuk menuju yang lebih baik dan terarah" ujar Bapak Yan Supriadi selaku dewan penasehat SBNI DPC Bogor.


Kunjungan dan silaturahmi ini semakin hangat dan penuh keakraban hingga di akhir acara dan foto bersama.


Peserta SBNI DPC Kabupaten Bogor, dihadiri 8 orang :

* Yan Supriadi (Ketua Majelis Pertimbangan dan Dewan Penasehat Organisasi )

* Amiridin latupono, SH. (ketua DPC Kabupaten Bogor )

* Dewi Antika (Sekretaris DPC Kabupaten Bogor )

* Tinawati (Wakil Sekretaris DPC Kabupaten Bogor)

* Harry Wibowo (Bidang Hubungan Antar Lembaga )

* Uhen Suhendi (Koordinator Bidang Program Organisasi)

* Amirudin (Bidang Humas, Infokom, IT, Media Sosial)

* Krisna Adi Nugraha (Kesekretariatan, Administrasi dan Pemeliharaan Aset)


Peserta SBNI DPC Kota Bogor dihadiri 10 Orang :

* Edi Suardi (Ketua DPC Kota Bogor)

* Cicih Sutarsih (Wakil Ketua DPC Kota Bogor)

* Samiaji P. (Sekertaris DPC Kota Bogor)

* R. Eva Sumarni (Wakil Sekertaris DPC Kota Bogor)

* Aria Panji K. (Bendarahar DPC Kota Bogor)

* Sri Normiwati (Wakil Bendahara DPC Kota Bogor)

* Ade Suherman (Bidang Keseketariatan, Administrasi dan Pengadaan Aset)

* Vance Enrique S. (Bidang Antar Lembaga)

* Fajarudin (Bidang Antar Industrial dan Perundingan)

* Edi Junaedi (Bidang Organisasi dan Keanggotaan).


(( Redaksi ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...