Langsung ke konten utama

Kapolri Tegaskan Tiga Komitmen Perbaikan Demi Polri Yang Makin Presisi


JAKARTA || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tiga komitmen utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna mewujudkan institusi yang semakin presisi ke depan. Komitmen tersebut disampaikan dalam rilis akhir tahun Polri 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolri mengawali pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas Polri yang dinilainya masih belum sempurna.

“Kami menyadari pelaksanaan tugas Polri jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kepada masyarakat Indonesia atas nama Pimpinan Polri dan seluruh keluarga besar Polri kami mengajukan dari lubuk hati yang terdalam permohonan maaf,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menjalankan tugas-tugasnya, demi meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik.

“Ke depan kami akan terus melakukan perbaikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sigit memaparkan tiga komitmen yang menjadi arah pembenahan Polri agar semakin presisi. Komitmen pertama adalah memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan warga.

“Kami berkomitmen hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung sebagai yang terdepan dalam melindungi dan menolong masyarakat, khususnya masyarakat kecil maupun kelompok rentan,” ujar Sigit.

Komitmen kedua, Polri akan terus memperkuat pendekatan humanis dan meningkatkan responsivitas dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses seluruh layanan kepolisian.

“Kami akan terus humanis dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kemudahan akses terhadap seluruh layanan Polri,” katanya.

Sementara itu, komitmen ketiga berkaitan dengan penegakan hukum. Kapolri menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta merugikan keuangan negara.

“Penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan negara,” ucap Sigit.

Melalui tiga komitmen tersebut, Kapolri berharap Polri dapat terus memperbaiki diri dan hadir sebagai institusi yang profesional, humanis, serta dipercaya masyarakat.


(( Korlip Nasional ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...