Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar !! Larang Kembang Api Saat Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Rayakan Fengan Doa dan Kepedulian


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDOENSIA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, melarang pelaksanaan pesta kembang api dan petasan pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut disertai imbauan kepada masyarakat agar tidak merayakan malam tahun baru dengan euforia berlebihan, sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap saudara- saudara sebangsa yang sedang tertimpa musibah bencana alam.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jabar pada Senin malam (29/12/2025). Ia menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah berada dalam situasi prihatin, khususnya bagi masyarakat di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang mengalami bencana.

“Bisa saya sampaikan di sini, pada saat ini Indonesia dalam keadaan prihatin. Karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya yang berdomisili di ujung Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sedang mengalami musibah,” ujar Kapolda Jabar.

Kapolda Jabar menuturkan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan bagi seluruh bangsa Indonesia. Hingga saat ini, proses pemulihan, perbaikan infrastruktur, serta pemulangan kehidupan masyarakat terdampak bencana masih terus berlangsung.

Menurutnya, perayaan tahun baru sebaiknya ķodiisi dengan kegiatan yang lebih bermakna, salah satunya melalui doa bersama sebagai wujud solidaritas dan empati kepada para korban bencana.

“Lebih baik doa bersama. Kita mohon kepada Ilahi, Allah SWT, supaya bencana ini tidak melanda kita kembali dan saudara-saudara kita diberikan kemudahan serta kekuatan untuk kembali hidup normal,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025)

Rudi menegaskan bahwa larangan penggunaan kembang api dan petasan bukan semata-mata pertimbangan pengamanan, melainkan juga sikap moral dan empati sosial. Ia menilai perayaan tahun baru seharusnya menjadi momentum refleksi dan kepedulian terhadap sesama.

“Karena kita berempati, maka itu dilarang. Kita merasa prihatin kepada seluruh saudara-saudara kita yang terkena bencana,” tegasnya.

Kapolda Jawa Barat pun mengajak seluruh masyarakat untuk melewati pergantian tahun dengan cara yang sederhana, khidmat, dan penuh makna.

“Untuk itu, kita lewati pergantian tahun 2025 ke 2026 dengan keprihatinan dan kita lakukan doa bersama,” tutup Kapolda Jabar.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...