Langsung ke konten utama

Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jabar Apresiasi Polda Jabar, Bentuk Satgas Desk Stop Bullying Lodaya 2025


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA 

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Usep Saiful Muchtar, M.M., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat atas inisiatif dan komitmennya dalam membentuk Satgas Desk Stop Bullying Lodaya 2025 sebagai langkah konkret mencegah dan menanggulangi praktik perundungan di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Desk Stop Bullying Lodaya 2025 yang digelar di Aula Moeryono Polda Jabar, Selasa (16/12/2025).   Menurut Usep, pembentukan satgas ini menunjukkan kepedulian dan keseriusan Polda Jabar dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif bullying yang dapat merusak karakter, kesehatan mental, serta masa depan anak-anak dan pelajar.

Usep menilai, kehadiran Satgas Desk Stop Bullying Lodaya 2025 menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya antara kepolisian, dunia pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Dengan adanya satgas ini, penanganan kasus perundungan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, terintegrasi, dan humanis, sekaligus berorientasi pada pencegahan.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya Polda Jabar tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang menanamkan nilai-nilai kasih sayang, empati, dan saling menghargai di madrasah. Menurutnya, kolaborasi antara program kepolisian dan kebijakan pendidikan akan memperkuat pembentukan karakter peserta didik yang berakhlak dan berkepribadian luhur.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah membentuk Satgas Desk Stop Bullying Lodaya 2025. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita, baik di sekolah maupun di masyarakat,” ujarnya.

Usep berharap, keberadaan satgas tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain serta mendorong meningkatnya kesadaran bersama untuk tidak mentolerir segala bentuk perundungan. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program Desk Stop Bullying Lodaya 2025 demi terwujudnya Jawa Barat yang aman, berkarakter, dan bebas dari bullying.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...