Langsung ke konten utama

Humanis di Malam Tahun Baru, Kapolda Jabar Borong Produk UMKM dan Bagikan ke Masyarakat


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.,  memborong produk dari sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di sekitar Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. Produk-produk tersebut selanjutnya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat, Rabu (31/12/2025)

Tampak pada kegiatan tersebut  Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Barat memberikan  pelayanan humanis kepada masyarakat. Selain mendukung perekonomian pelaku UMKM lokal, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian Polri dalam menghadirkan suasana aman, nyaman, dan penuh kebersamaan di tengah masyarakat.

Aksi borong UMKM tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengamanan dan pelayanan pada malam pergantian Tahun Baru. Melalui kegiatan ini, Polda Jawa Barat ingin menghadirkan perayaan malam tahun baru yang sederhana, tertib, serta tetap mengedepankan nilai kebersamaan dan empati sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri yang nyata di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekaligus memberikan dukungan nyata kepada para pelaku UMKM lokal. Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk memberikan manfaat dan rasa aman serta kebersamaan, khususnya pada malam pergantian tahun,” ujar Kapolda Jabar.

Lebih lanjut, Kapolda Jabar menegaskan bahwa keterlibatan Polwan dalam kegiatan tersebut menjadi simbol pelayanan yang humanis dan ramah kepada masyarakat.

“Kami ingin menciptakan suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan penuh kehangatan. Dengan pendekatan humanis ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan rasa nyaman dan damai,” tambahnya.


(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...