Langsung ke konten utama

DPD SBNI Jawa Barat Peringati HUT Ke-4 Dengan Khidmat, Tekankan Semangat Solidaritas & Kebersamaan Sesama Anggota


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA 

( 13 Desember 2025 ) – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPD SBNI) Provinsi Jawa Barat bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBNI Kota Bandung dan Dewan Pimpinan Cabang SBNI Cimahi peringati Hari jadi yang ke-4 tahun.

Acara peringatan Hari Jadi SBNI berlangsung di Sekretariat DPD SBNI Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum No. 71, Kota Bandung.

Peringatan HUT ke-4 ini menjadi momentum refleksi dan konsolidasi bagi seluruh anggota SBNI Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk memperkuat peran serikat dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Puncak acara mulai dengan prosesi pemotongan tumpeng yang dilakukan langsung oleh Ketua DPD SBNI Jawa Barat, R. Yadi Suryadi. Prosesi ini melambangkan rasa syukur atas usia organisasi yang menginjak empat tahun serta harapan akan masa depan SBNI yang lebih baik dan solid.

Dalam sambutannya, R. Yadi Suryadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dan anggota DPC SBNi Kota Bandung dan DPC SBNI Cimahi yang hadir dalam rangka memeriahkan HUT SBNI.


"Empat tahun adalah usia hal yang tidak mudah untuk sebuah organisasi buruh, dalam hal ini SBNI dalam eksistensi dan berbagai tantangan, namun semangat kebersamaan tidak pernah padam".

Pemotongan tumpeng ini bukan hanya tradisi, tetapi simbol kekeluargaan dan kesatuan kita. Mari kita jadikan momentum HUT SBNI ke-4 ini sebagai pemicu semangat untuk terus berjuang demi kesejahteraan Organisasi SBNI dan keberlangsungan SBNI di Jawa Barat," ujar R. Yadi Suryadi.

Peringatan HUT ke-4 SBNI diharapkan dapat semakin meneguhkan komitmen organisasi SBNI dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan serta memperjuangkan terhadap hak-hak buruh di Indonesia khususnya ditingkat kabupaten /Kota Provinsi Jawa Barat.


(( Red )) ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...