Langsung ke konten utama

DPC SBNI Cimahi Klarifikasi Terkait Pencabutan Bendera SBNI di Sekitar Kesekretariatan Berakhir Dengan Silaturahmi dan Pengembalian Atribut


KOTA CIMAHI || RESPUBLIKA INDONESIA

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) DPC Kota Cimahi menyampaikan klarifikasi atas peristiwa pencabutan bendera organisasi yang terjadi di wilayah RT 06 RW 06, Kelurahan Cibeber, pada awal Desember 2025.

Peristiwa bermula pada 4 Desember 2025, ketika perwakilan DPD SBNI melalui Jhon melakukan pemasangan bendera di area sekretariat SBNI. Kegiatan tersebut bertepatan dengan kunjungan tim penilai dari tingkat provinsi terkait penilaian kebun PKK di lingkungan setempat.

Dalam upaya menjaga kondusivitas, pihak SBNI sempat mengusulkan perluasan pemasangan bendera dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Ketua RT dan RW setempat. Namun, Ketua RW 06 menyampaikan keberatan dan meminta agar hal tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke pihak kelurahan. Atas pertimbangan tersebut, rencana perluasan pemasangan bendera kemudian diurungkan.

Meski demikian, pada malam hari sekitar pukul 19.45 WIB, terjadi pencabutan bendera oleh sejumlah orang. Pihak SBNI tidak melakukan reaksi spontan karena meyakini pemasangan atribut dilakukan di area sekretariat dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Upaya klarifikasi kemudian dilakukan secara persuasif. Pada 6 Desember 2025, pengurus SBNI Dra Ai Mulyani S.Pd. M.Pd, berinisiatif untuk meluruskan persoalan melalui jalur komunikasi dengan perangkat wilayah. Hingga akhirnya, pada 17 Desember 2025, pengurus SBNI didampingi perwakilan bendahara menyampaikan kronologi secara langsung kepada pihak Kelurahan Cibeber melalui Ketua RT setempat.

Dalam pertemuan lanjutan dengan Ketua RW 06, pihak SBNI yang diwakili oleh Dra Ai Mulyani menjelaskan dasar hukum terkait pemasangan atribut organisasi serta menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dan Ketua RW 06 menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi.

Sebagai tindak lanjut, pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, jajaran perangkat Kelurahan Cibeber yang langsung disambut Bangkit selaku Lurah Cibeber, melakukan silaturahmi ke sekretariat SBNI. Dalam kesempatan tersebut, Lurah Cibeber, Bangkit, secara langsung menyerahkan kembali bendera kepada pengurus SBNI disertai penyampaian penghormatan serta apresiasi atas sikap bijak dan komunikasi yang ditempuh organisasi buruh tersebut.

Pihak kelurahan juga menyatakan dukungannya terhadap aktivitas SBNI di Kota Cimahi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SBNI berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus mendorong adanya pembinaan terhadap aparat kewilayahan agar setiap pengambilan tindakan di lapangan dilakukan secara proporsional, berkoordinasi, dan berlandaskan hukum.***

(( Red + Jhon/Anda. S ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...