Langsung ke konten utama

DP3A/DP3AKB Dukung Polda Jabar, Atas Program Desk Stop Bullying


KOTA BANDUNG || RESPUBLIKA INDONESIA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3A/DP3AKB) Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Polda Jawa Barat, atas pelaksanaan program Desk Stop Bullying dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan yang digelar hari, Selasa (16/12/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Analisis Pemberdayaan Perempuan dan Anak DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Wiba Nurbayati, S.Sos, saat membacakan sambutan Kepala Dinas DP3AKB dalam sebuah kegiatan yang dihadiri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., kepala sekolah, tenaga pendidik, serta murid.


Dalam sambutannya, Wiba Nurbayati menegaskan bahwa bullying dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, perundungan tidak hanya menyakiti secara fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi mental, perasaan, serta masa depan anak.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan berteman. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, dihargai, serta diterima tanpa diskriminasi,” ujarnya.

DP3AKB Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh unsur pendidikan, mulai dari pihak sekolah, guru, siswa, hingga orang tua, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dengan menanamkan nilai saling menghormati, empati, dan kepedulian sejak dini.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tidak diam apabila melihat atau mengalami tindakan bullying. “Laporkan, bantu, dan lindungi. Keberanian untuk bersuara merupakan langkah awal untuk menghentikan bullying,” tegasnya.

Di akhir sambutan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat berharap program Desk Stop Bullying Polda Jawa Barat tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam sikap dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Bersama-sama kita membangun generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, dan saling menghargai,” pungkasnya.



(( Sutisna + Bid Humas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...