Langsung ke konten utama

Amankan Malam Tahun Baru 2026, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Gabungan


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Polres Jepara menjamin keamanan masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun 2025-2026 di wilayah Kabupaten Jepara. 

Sebanyak 391 personel disiagakan untuk mengawal titik-titik keramaian guna memastikan situasi tetap kondusif.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso usai memimpin apel kesiapan personel dalam rangka pengamanan pergantian tahun baru 2026 di aula Mapolres setempat, pada Rabu (31/12/2025).

“Kami memploting 391 personel di sejumlah titik strategis, menyesuaikan dengan tingkat antusiasme masyarakat pada malam pergantian tahun nanti,” ujarnya.

Selain pengerahan personel, pihak kepolisian juga telah menyiapkan rekayasa arus lalu lintas. 

Terkait tradisi perayaan, Kapolres Jepara mengimbau warga Kabupaten Jepara untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan. Ia mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan berempati.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api atau petasan. Mari kita isi malam ini dengan doa bersama dan kegiatan positif lainnya secara khidmat,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKBP Erick mengajak warga untuk mengirimkan doa bagi para korban bencana alam di Pulau Sumatera. 

“Mari kita doakan saudara-saudara kita di Sumatera agar segera pulih dari musibah, kembali sehat, dan bisa beraktivitas normal seperti sedia kala,” imbuhnya.

Mengingat wilayah Kabupaten Jepara selalu menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun luar daerah setiap akhir tahun, Polres Jepara terus bersinergi dengan stakeholder terkait. Langkah preventif ini diambil demi menjamin keamanan dan kenyamanan publik di seluruh wilayah hukum Polres Jepara.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...