Langsung ke konten utama

Ada Apa ?? Tidak Indahkan Polemik Desa, Inspektorat Santai Saja "Aneh "


KAB. TASIKMALAYA || (( RESPUBLIKA INDONESIA

Transparansi supremasi hukum atas pelanggaran baik secara administrasi maupun hukum konstitusional tidak begitu berjalan pada mestinya , prosedur mana yang harus di tempuh masyarakat untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di desa desa yang berada di wilayah kabupaten Tasikmalaya. 

Baru baru ini banyak bermunculan desa yang bermasalah dengan hukum , mencederai kepentingan masyarakat desa, masyarakat bingung karena tempat mengadu sudah tidak ada, pembiaran sanksi baik secara administrasi maupun secara hukum positif,  ( tindak pidana korupsi ) sudah tidak berjalan , kebingungan masyarakat terjadi di beberapa desa di Kabupaten Tasikmalaya , sehingga masyarakat meluapkan kemarahan dan ketidak percayaan pada pemerintah dengan cara yang sporadis seperti melakukan aksi menggeruduk kantor desa,  menuntut kepala desa nya mundur, audiens atau bersifat arogan Dengan cara mencoret coret fasilitas umum ( kantor desa ) , ini mengakibatkan masyarakat bingung sudah tidak percaya kepada pemerintahan desa .

Monitoring dan evaluasi ( money )  dari kecamatan hanya sebatas formalitas, tidak ada penyelesaian terkait pelanggaran dan kelemahan tata kelola pemerintahan, terlebih dari itu inspektorat yang nota bene tugas nya menelisik mengumpulkan dan memeriksa sampai mengaudit keuangan pemerintahan desa di rasa hanya prosedural yang tidak berujung , karena banyak desa yang sudah di audit dan di nyatakan terdapat temuan baik yang sifatnya perbaikan atau pengembalian keuangan negara , hanyalah catatan di atas kertas tanpa ada konsekwensi  sanksi yang membuat jera. 

Pihak inspektorat berdiam diri seolah bingung apakah kelanjutan nya seperti apa ?? 

H omay inspektur pembantu ( irban )  IV   bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, termasuk penanganan pengaduan terkait pembangunan, dan berada di bawah Inspektur,  ketika di hubungi oleh awak media, beliau sedang menyelesaikan pendidikan , dia berjanji Minggu depan " insyaalloh Minggu depan beres roes " katanya melalui sambung WhatsApp nya 

Pemerintahan desa harus kokoh sebagai legitimasi pemerintahan yang sebenarnya yang harus di ikuti tentunya yang pemerintahan yang baik.  "Kami sudah mendapat beberapa aduan juga ke dinas kami, terkait permasalahan desa desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya , untuk itu kami terus menerus turun ke tiap kecamatan dalam rangka pembinaan , dan mensosialisasikan program program yang di anggap butuh penyampaian terkait hak dan kewajiban desa ke depannya , aduan tersebut harapan nya Jangan berdasarkan kebencian sehingga asal tidak suka kepada kepala desa , serta merta harus di turunkan" ucap Asep Darisman, S.Sos., M.M.,selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD) 

Aparat penegak hukum menunggu lansiran temuan yang di jadi bahan penyelidikan tidak berjalan. Karena temuan tersebut ditutup rapat rapat oleh pihak insfektorat., sehingga pihak kepolisian dalam hal ini tidak bisa bergerak seolah tertahan tembok insfektorat yang begitu tebal membela desa yang berkomplik , 

Awak media juga Kamis 6 november 2025 , melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini tentu nya ke komisi IV DPRD kabupaten Tasikmalaya, untuk meminta pandangan dan statement dari komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan sosial, Asep Saepuloh, S.T., M.M. ketua komisi IV berterima kasih atas informasi tersebut" terima kasih atas informasi dan masukan nya, kami komisi IV secepatnya akan bertemu menyampaikan perihal ini dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD ) , karena saat ini memang sudah ada catatan tentang permasalahan desa " ungkap ketua 

Masyarakat berharap pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya ( bupati dan wakil bupati ) bertidak tegas secara prosedural memberikan tindakan, karena sejujurnya masyarakat yang terdampak secara langsung ketika tata kelola pemerintahan desa carut marut dan menimbulkan kerugian negara.


(( Tim / Red ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...