KAB. TASIKMALAYA || (( RESPUBLIKA INDONESIA
Transparansi supremasi hukum atas pelanggaran baik secara administrasi maupun hukum konstitusional tidak begitu berjalan pada mestinya , prosedur mana yang harus di tempuh masyarakat untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di desa desa yang berada di wilayah kabupaten Tasikmalaya.
Baru baru ini banyak bermunculan desa yang bermasalah dengan hukum , mencederai kepentingan masyarakat desa, masyarakat bingung karena tempat mengadu sudah tidak ada, pembiaran sanksi baik secara administrasi maupun secara hukum positif, ( tindak pidana korupsi ) sudah tidak berjalan , kebingungan masyarakat terjadi di beberapa desa di Kabupaten Tasikmalaya , sehingga masyarakat meluapkan kemarahan dan ketidak percayaan pada pemerintah dengan cara yang sporadis seperti melakukan aksi menggeruduk kantor desa, menuntut kepala desa nya mundur, audiens atau bersifat arogan Dengan cara mencoret coret fasilitas umum ( kantor desa ) , ini mengakibatkan masyarakat bingung sudah tidak percaya kepada pemerintahan desa .
Monitoring dan evaluasi ( money ) dari kecamatan hanya sebatas formalitas, tidak ada penyelesaian terkait pelanggaran dan kelemahan tata kelola pemerintahan, terlebih dari itu inspektorat yang nota bene tugas nya menelisik mengumpulkan dan memeriksa sampai mengaudit keuangan pemerintahan desa di rasa hanya prosedural yang tidak berujung , karena banyak desa yang sudah di audit dan di nyatakan terdapat temuan baik yang sifatnya perbaikan atau pengembalian keuangan negara , hanyalah catatan di atas kertas tanpa ada konsekwensi sanksi yang membuat jera.
Pihak inspektorat berdiam diri seolah bingung apakah kelanjutan nya seperti apa ??
H omay inspektur pembantu ( irban ) IV bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya, termasuk penanganan pengaduan terkait pembangunan, dan berada di bawah Inspektur, ketika di hubungi oleh awak media, beliau sedang menyelesaikan pendidikan , dia berjanji Minggu depan " insyaalloh Minggu depan beres roes " katanya melalui sambung WhatsApp nya
Pemerintahan desa harus kokoh sebagai legitimasi pemerintahan yang sebenarnya yang harus di ikuti tentunya yang pemerintahan yang baik. "Kami sudah mendapat beberapa aduan juga ke dinas kami, terkait permasalahan desa desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya , untuk itu kami terus menerus turun ke tiap kecamatan dalam rangka pembinaan , dan mensosialisasikan program program yang di anggap butuh penyampaian terkait hak dan kewajiban desa ke depannya , aduan tersebut harapan nya Jangan berdasarkan kebencian sehingga asal tidak suka kepada kepala desa , serta merta harus di turunkan" ucap Asep Darisman, S.Sos., M.M.,selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD)
Aparat penegak hukum menunggu lansiran temuan yang di jadi bahan penyelidikan tidak berjalan. Karena temuan tersebut ditutup rapat rapat oleh pihak insfektorat., sehingga pihak kepolisian dalam hal ini tidak bisa bergerak seolah tertahan tembok insfektorat yang begitu tebal membela desa yang berkomplik ,
Awak media juga Kamis 6 november 2025 , melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini tentu nya ke komisi IV DPRD kabupaten Tasikmalaya, untuk meminta pandangan dan statement dari komisi IV yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan sosial, Asep Saepuloh, S.T., M.M. ketua komisi IV berterima kasih atas informasi tersebut" terima kasih atas informasi dan masukan nya, kami komisi IV secepatnya akan bertemu menyampaikan perihal ini dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD ) , karena saat ini memang sudah ada catatan tentang permasalahan desa " ungkap ketua
Masyarakat berharap pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya ( bupati dan wakil bupati ) bertidak tegas secara prosedural memberikan tindakan, karena sejujurnya masyarakat yang terdampak secara langsung ketika tata kelola pemerintahan desa carut marut dan menimbulkan kerugian negara.
(( Tim / Red ))

Komentar
Posting Komentar