Langsung ke konten utama

YGANN DPD JABAR SANGAT APRESIASI, BNN DAN POLRI GEREBEK KAMPUNG AMBON

KETUA YGANN JABAR


JAKARTA | RESPUBLIKA INDONESIA

Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan pada Kamis (6/11). Setelah sebelumnya menggerebek Kampung Bahari, BNN bersama Polri kembali melancarkan operasi gabungan di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan transaksi narkotika.

Operasi ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit serta sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan pada sebuah lapak di pinggiran sungai serta tiga area kos-kosan di wilayah Kampung Ambon. Dari hasil penggeledahan inilah petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS. Selain itu, turut disita barang bukti berupa 558,05 gram sabu serta satu klip ganja siap edar dan siap pakai yang dikemas dalam plastik klip dan bungkus rokok. Dalam operasi, turut diamankan beberapa alat hisap sabu dari plastik (bong), handhphone, kartu ATM, dan buku tabungan.


*Ancaman Hukuman:*

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, bagi siapapun yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungannya diharapkan agar dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat.

Sementara itu, bagi para penyalahguna narkoba, BNN mengimbau untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan. BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan, sebagai bentuk perhatian negara untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari jerat narkoba.

Langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri dalam melakukan penggerebekan di dua wilayah rawan peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Bahari (Jakarta Utara) dan Kampung Ambon (Jakarta Barat), menuai apresiasi publik, salah satunya dari DPD Yayasan GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara) Jawa Barat.


Ketua DPD YGANN Jawa Barat, Yanto D Gunawan menyebut langkah BNN RI dan Polri ini sebagai bentuk “War on Drugs for Humanity” atau perang melawan narkoba demi kemanusiaan.

Menurut Yanto, Langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri dalam melakukan penggerebekan menjadi komitmen nyata, bukan sekadar seremoni.

Publik juga menilai langkah tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dan penyelamatan generasi muda dari ancaman barang haram.

“Konsistensi adalah kunci. Publik berharap BNN terus menjadi garda terdepan memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.


Lebih jauh, Ketua DPD YGANN Jawa Barat, Yanto D Gunawan menilai keberhasilan operasi gabungan tersebut tidak lepas dari penguatan koordinasi kelembagaan dan kepemimpinan baru di tubuh BNN, serta kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Bea Cukai, Kejaksaan, dan elemen masyarakat.

“Dengan semangat sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan Indonesia bersinar, generasi muda harus tumbuh sehat, produktif, dan bebas dari ancaman narkotika. Semua elemen bangsa perlu bersatu padu,” ujarnya.

DPD Yayasan GANN Jawa Barat sangat mengapresiasi Langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polri dalam melakukan penggerebekan tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat meneladani semangat dan dedikasi Kepala BNN RI beserta jajarannya. Menurutnya, hanya melalui kebersamaan, disiplin, dan konsistensi, cita-cita Indonesia bersinar dapat terwujud.


( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...