Langsung ke konten utama

Pelajar SMK Negeri 9 Semarang, Ramadhanya Gendiz Pranarta, Lolos Grand Final Puteri Kebaya Jawa Tengah 2026


SEMARANG || RESPUBLIKA INDONESIA

Ramadhanya Gendiz Pranarta, siswi SMK Negeri 9 Semarang, berhasil melaju ke babak grand final Audisi Puteri Kebaya Jawa Tengah 2026. Putri pasangan Kusnarto dan Bekty itu kembali menunjukkan prestasinya di bidang modeling setelah sebelumnya kerap mengikuti berbagai kompetisi sejak kecil.

Bakat Gendiz di dunia fesyen sudah terlihat sejak usia dini. Pada ajang Perempuan Berkebaya Jawa (Perbawa) pada 27 Juli lalu, ia berhasil meraih juara III kategori modeling dan fashion show. Prestasi itu menjadi bekal sekaligus dorongan untuk mengikuti Audisi Puteri Kebaya Jawa Tengah 2026.

Pada 9 November, Gendiz menjalani seluruh rangkaian seleksi yang meliputi catwalk, pemotretan (photoshoot), pidato, wawancara, hingga tes tertulis. Kompetisi tersebut menghadirkan tiga kategori, yakni remaja, dewasa, dan anak-anak. Dari proses seleksi yang ketat, Gendiz berhasil menyingkirkan banyak peserta hingga masuk ke grand final bersama 11 finalis lainnya.

Dalam babak grand final, panitia akan memilih 10 peserta terbaik, sebelum akhirnya menentukan 5 finalis yang berhak melaju ke tingkat nasional. Selain juara utama 1, 2, dan 3, terdapat pula kategori tambahan seperti Best Catwalk dan Juara Favorit.


Gendiz mengaku fokus mempersiapkan diri, terutama dalam kemampuan public speaking menggunakan bahasa Jawa, Indonesia, dan Inggris. Persiapan itu ia jalani dengan sepenuh hati, terlebih karena mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah.

Kepala SMK Negeri 9 Semarang, Albasori S.Pd., menyatakan pihaknya selalu mendorong siswa untuk mengikuti berbagai lomba, baik akademik maupun nonakademik. Menurutnya, pengalaman kompetisi sejak dini akan memperkaya wawasan siswa dan membentuk karakter sebelum mereka terjun ke masyarakat.

Dukungan juga datang dari keluarga, saudara, tetangga, wali kelas, jajaran sekolah, hingga teman-teman seangkatan. Dengan penuh semangat, Gendiz berharap doa dari warga Kota Semarang agar ia dapat meraih juara pada malam puncak yang akan digelar di Solo pada 25 Januari 2026, sekaligus membuka jalan menuju audisi tingkat nasional.


(( VIO SARI ))


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...