Langsung ke konten utama

MDP Pakar Hukum FH Unikom Beri Masukan Kepada Reformasi Polri 5 Hal Penting


KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA

20 November 2025 - Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., yang dikenal sapaan MDP menyambut baik sentuhan Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri yang bertujuan membuat Kepolisian Republik Indonesia semakin baik melayani dan mengayomi masyarakat, Komisi ini diketuai Prof Jimly Ketua Mahkamah Konstitusi pertama sejak berdi MK, dan beranggotakan pakar yang mumpuni, Prom Jimly membuka akses masukan bagi masyarakan dapat mengirim via WA Komisi Reformasi Polri dan MDP sebagai Pakar Pidana yang juga Praktisi Hukum hari ini remso menyampaikan 5 pesan yang pada pokoknya 


“Yth Selamat Pagi Ketua dan Jajaran Komisi Reformasi Polri, perkenankanllah saya Musa Darwin Pane, Ahli & Dosen FH Unikom Bandung yang juga Advokat Peradi memberikan masukan sebagai berikut:

1. Perlunya sdm Penyidik/Penyidik Pembantu di Polri telah lulus Pendidikan S1 Ilmu Hukum;

2. ⁠Perlunya kebebasan bagi Advokat dalam mendampingi klien di Kepolisian diperkenankan merekam untuk dokumentasi advokasi;

3. ⁠Perlunya ada rotasi jabatan yang proposional;

4. ⁠rekruitmen anggota Polri perlu diawasi dimana dilapangan masih ada saja yang meminta uang untuk kelulusan;

5. ⁠Perlu ditingkatkan Polri dalam penyidikan mentaati asas profesional,transparan dan akuntabel

Demikian masukannya semoga Polri semakin baik salam hormat MDP-Musa Darwin Pane”

MDP yang juga Ketua LBH SBNI Jabar, LKBH Unikom dan LBH Korek berharap 5 (lima) hal penting dapat menjadi masukan yang dieksekusi baik oleh Pemerintah.

By. Rd. Yadi Suryadi Ketua SBNI DPD Jabar sekaligus Pengamat Politik Nusantara 

( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...