Langsung ke konten utama

Massa Rajawali Jatim Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kab Pamekasan, Desak Transparansi Anggaran !!


KAB. PAMEKASAN || JAWA TIMUR 

25 November 202 - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan, pada Selasa, 25 November 2025, menuntut pengusutan tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan NPHD (Nama Program Hibah Daerah) tahun anggaran 2022-2024. Aksi ini mendapatkan pengamanan ketat dari Polres Pamekasan, memastikan demonstrasi berjalan kondusif.

Massa aksi, berjumlah sekitar 50 orang dengan koordinator lapangan (Korlap) Abd. Karim dan Ariyanto, memulai aksi dari Monumen Arek Lancor pukul 10.00 WIB, kemudian long march menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan. Mereka membawa spanduk, bendera, dan menyuarakan tuntutan agar praktik pungli di lingkungan pendidikan segera di berantas.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, dalam orasinya mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.


"Pungli adalah kejahatan luar biasa yang merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Kami mendesak Kapolres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkualitas di Pamekasan!" . Tegasnya dengan lantang

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DPW RAJAWALI Jatim dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polres Pamekasan berkewajiban memberikan pengamanan agar aksi berjalan aman dan tertib.

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

- Pasal 368: Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau membuka rahasia. Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.


Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Pamekasan: Ervin Aulia Rachman melalui stafnya ditengah aksi i berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan dari DPW RAJAWALI Jatim kepada atasannya serta menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian dari DPW RAJWALI Jatim terhadap dunia pendidikan di Pamekasan. Kami akan segera menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada pimpinan kami dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan." Katanya

Berkat pengamanan Polres Pamekasan, aksi demonstrasi DPW RAJAWALI Jatim berjalan kondusif dan damai.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik koruptif di lingkungan pendidikan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, serta mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Kabupaten Pamekasan.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...