Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar Terima Penghargaan Polri Awards “HeForShe” dari Kapolri


JAKARTA || RESPUBLIKA INDONESIA

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima penghargaan Polri Awards in Support of the UN “HeForShe” Movement 2025 yang diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pada Kamis (27/11/2025).

Kegiatan penganugerahan ini turut dihadiri oleh Wakapolri, As SDM Kapolri, para Pejabat Utama Mabes Polri, UN Women, para Kapolda jajaran, para juri eksternal dan observer, serta perwakilan Polda Jabar, di antaranya KBP Dr. Fadly Samad, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. selaku Karo SDM Polda Jabar, KBP Heni Kresnowati Soepandi Putri, S.E., M.Si. selaku Kabidkeu Polda Jabar, AKBP Dra. Wiwik Indrawati, A.Pt., MARS. selaku Pakor Polwan Polda Jabar, AKBP Reny Marthaliana, S.H., M.M. selaku Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Anisa, S.E., S.H., S.I.K., M.M., C.P.H.R. selaku Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, serta Iptu Nina Maryana, S.H. selaku Paursubbag Rohjashor Ro SDM Polda Jabar. 

Acara berlangsung dengan rangkaian kegiatan formal yang meliputi pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, kata pengantar As SDM Kapolri dan UN Women, penayangan video “HeForShe Journey 2025”, talkshow para juri dan observer, penayangan video delapan nominator, dilanjutkan dengan penganugerahan penghargaan, sambutan Kapolri, penyerahan Buku “Praktik Baik Menuju Kesetaraan Polri”, menyanyikan Lagu Bagimu Negeri, hingga penutupan.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima penghargaan, seluruh kandidat menjalani proses panjang berupa nominasi internal, evaluasi kebijakan, penilaian substansi program, serta verifikasi lapangan untuk melihat dampak nyata dari implementasi program. 

Penilaian didasarkan pada tiga dimensi, yaitu Kepemimpinan dan Partisipasi, Dampak dan Pengaruh Positif, serta Keberlanjutan, sehingga memastikan program yang dinilai tidak hanya seremonial, melainkan berdampak langsung bagi personel dan masyarakat. Pada tahun 2025, sebanyak 2 Kasatker Mabes Polri dan 27 Kasatwil/Kapolda mengikuti proses nominasi, dan setelah melalui seleksi ketat, 8 kandidat terpilih menjalani visitasi lapangan oleh tim juri. Dari hasil penilaian tersebut, empat Kapolda ditetapkan sebagai penerima penghargaan, yaitu Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan (Kapolda Jabar), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko (Kapolda NTT), Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo (Kapolda Babel), serta Irjen Pol. Hadi Gunawan (Kapolda NTB).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jabar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterima, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di lingkungan Polda Jabar. "Penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran Polda Jabar dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif, modern, dan responsif. Kegiatan penganugerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri mendukung program global UN Women HeForShe, serta bagian dari upaya berkelanjutan menuju Polri yang humanis dan berperspektif kesetaraan gender." tutupnya, Jum'at (28/11/2025)



(( Sutisna + Bidhumas Polda Jabar ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...