Langsung ke konten utama

Investigasi Dugaan Penguasaan Lahan Elegal di HPK (BAB)Tapan Sebayak 100 Hektar Oleh Oknum Darsono


PESISIR SELATAN, SUMBAR | RESPUBLIKA INDONESIA

Dugaan penguasaan lahan ilegal seluas seratus hektar di kawasan hutan produksi kompermasi (HPK) Tapan oleh seorang oknum bernama Darsono sedang dalam proses investigasi kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan komfermasi  langsung dari tim media,  LSM komunitas pemburu koropsi ( KPK) dan tokoh adat Tapan Datuk Parmay.

Informasi mengenai dugaan penguasaan lahan ini pertama kali mencuat melalui laporan warga yang resah dengan aktivitas di kawasan hutan HPK Basa Ampek Balai Tapan (BAB).


Tim media, LSM KPK RI dan Datuk Parmay melakukan kunjungan langsung ke rumah oknum yang bernama Darsono untuk  di megkonfirmasi dan informasi.

Dalam pertemuan tim media LSM KPK RI dan Datuk Parmay, Darsono mengklaim bahwa lahan tersebut telah di rampas oleh pihak lain yang bernama Buyung yur,yan Busan dan Nano. 

Sedangkan daduk parmay dukume yang menunjukan bahwa lahan tersebut masih tercatat atas nama Darsono sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan klaimnya.

Kami akan menindak lanjuti  masalah ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk mediasi, penting untuk memastikan kebenaran informasi dan mencari solusi yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku" ujar Datuk Parmay dengan tegas.


Sedapat mungkin Pihak dinas pesisir Selatan kemungkinan akan melakukan pengecekan terhadap status lahan dan izin dimiliki Darsono.

Alamat rumah kampung Serdang Dusun baru Nagari TAPAN - Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten pesisir selatan sumatera barat.

Martika Edison Sekjen DPP MPAI ( Masyarakat Penjaga Alam Indonesia ) menyampaikan," kami sangat mendukung program Masyarakat untuk menjaga dan mengawasi penguasaan lahan ilegal seluas seratus hektar di kawasan hutan produksi kompermasi (HPK) Tapan oleh seorang oknum tersebut, semoga para Para pejuang ikhlas yang dengan suka rela dalam menjaga hutan dan melestarikan lingkungan hidup di Pesisir Selatan bersama masyarakat adat dan pengiat pelestarian lingkungan dapat terus berjuang bersama ", harap Martika Edison


Sumber : Tim Investigasi.  / Humas MPAI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...