Langsung ke konten utama

Gelar Razia, Polres Jepara Sapu Bersih Motor Balap Liar di Tengah Operasi Zebra Candi 2025


JEPARA || RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara ~ Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara kembali bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan. 

Dalam Operasi Zebra Candi 2025, sedikitnya 6 unit sepeda motor beserta para pelaku berhasil diamankan saat beraksi di sepanjang Jalan Raya Soekarno-Hatta, Kecamatan Tahunan, pada Sabtu (29/11/2025) malam.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna-selaku Kasatgas Humas Ops Zebra Candi 2025 mengatakan, bahwa laporan masyarakat kembali berdatangan melalui WhatsApp Siraju (08112894040) dan Call Center Polri 110 terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

"Kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut. Aksi balap liar dan knalpot brong masih sering ditemui dan sangat mengganggu ketenangan masyarakat," ujar AKP Dwi Prayitna, Minggu (30/11/2025).

Dalam razia itu, petugas mendapati para pemuda tengah memacu motornya dengan kecepatan tinggi.

Selain mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Operasi Zebra Candi 2025 menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas, termasuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar," tegas Kasihumas.

Para pelanggar diminta melepaskan knalpot brong dan menggantinya dengan standar. Petugas juga memberikan sanksi tilang, pembinaan, serta menyita barang bukti knalpot tidak sesuai aturan.

Meski razia terus dilakukan, aksi balap liar masih bermunculan di sejumlah titik. Polres Jepara menegaskan akan mengintensifkan patroli terutama di wilayah rawan.

"Kami imbau para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Balap liar sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," jelas AKP Dwi.

Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung 14 hari, mulai 17-30 November 2025, digelar untuk menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Mari bersama tertib berlalu lintas agar masyarakat bisa merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman," pungkasnya.


(( Vio Sari ))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...