Langsung ke konten utama

Satgas Pengendalian Harga Beras Jabar Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman di Wilayah Sumedang


KAB. SUMEDANG | RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Jawa Barat dan Satgas Pengendalian Harga Beras Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan pengecekan harga beras di Pasar Tradisional Inpres Sumedang dan Pasar Modern Plaza Asia Sumedang, pada Jumat (24/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan S.I.K ., M.Si memimpin kegiatan pengecekan tersebut dan diikuti oleh unsur dari berbagai instansi, di antaranya Biro Keuangan pengadaan dan Umum Bapanas, Bulog Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Dinas  Industri Perdagangan Sumedang, Dinas Pertanian Sumedang dan tamu undangan lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kegiatan dimulai dengan meninjau langsung harga beras di Pasar Tradisional Inpres Sumedang dan dilanjutkan ke Pasar Modern Plaza Asia Sumedang.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga beras baik premium, medium, maupun beras program SPHP masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di Toko Beras Panser 29, milik Sdr. Helmi, beras premium dijual Rp14.900/kg, beras medium Rp13.500/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.

Sementara di Toko Beras MM, milik Sdr. H. Mumuh, harga beras premium Rp14.900/kg, beras medium Rp13.000/kg, dan beras SPHP Rp12.500/kg.

Sedangkan di Pasar Modern Plaza Asia Sumedang, beras premium merek Sigeulis dijual Rp14.900/kg dan beras SPHP Rp11.500/kg. Retail modern tersebut belum menjual beras medium karena belum ada suplai dari pemasok.

"Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET. Selain itu, stok beras di pasaran juga terpantau melimpah dan mencukupi kebutuhan masyarakat di wilayah Sumedang." ujar AKBP Dany Rimawan.

"Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Satgas Pengendalian Harga Beras akan melaksanakan pengecekan harga dan stok secara berkala setiap hari, Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di Jawa Barat dan Memberikan teguran tertulis kepada pedagang yang melanggar ketentuan HET, dan melakukan pencabutan izin usaha apabila teguran tidak diindahkan." ungkap Kombes Hendra, Sabtu (25/10/2025)

Kombes Hendra  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan.

“Kami bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Jawa Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan agar harga beras tetap stabil serta stoknya aman. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pasokan beras di Jawa Barat saat ini dalam kondisi cukup dan terdistribusi dengan baik,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi pengecekan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini juga mendapat dukungan positif dari para pedagang dan masyarakat yang mengapresiasi langkah kepolisian dan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.



Sutisna + Bidhumas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...