Langsung ke konten utama

Respon Cepat Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Pasca Banjir Bandang di Kec. Cisolok Kabupaten Sukabumi


KAB. SUKABUMI | RESPUBLIKA INDONESIA

Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar  bergerak cepat melaksanakan kegiatan evakuasi dan pembersihan pasca bencana banjir bandang yang melanda wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/10/2025)

Satu peleton Tim SAR Brimob melaksanakan apel pergeseran pasukan dari Mako Batalyon B Pelopor Cipanas menuju lokasi terdampak di Desa Kahuripan, Kecamatan Cisolok. Setibanya di lokasi  tim langsung bergabung dengan Tim SAR gabungan untuk melakukan pembersihan Kantor Desa Kahuripan yang terdampak material lumpur dan sampah akibat banjir.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Tim SAR Batalyon B Pelopor bersama unsur TNI, BPBD, relawan, dan masyarakat setempat melanjutkan kegiatan pembersihan puing - puing dan lumpur di area pemukiman warga yang terendam banjir. Kegiatan ini dilakukan dengan peralatan SAR lengkap, melibatkan sinergi lintas instansi demi percepatan pemulihan kondisi lingkungan warga.

Di lokasi terdampak,  mendapat kunjungan langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Pejabat Utama Polres Sukabumi untuk meninjau proses evakuasi serta memberikan dukungan moral kepada petugas dan masyarakat terdampak.

Kemudian Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melaksanakan pengecekan ke Kantor Desa Kahuripan dan SDN Cikahuripan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat terjangan banjir bandang.

Dansat Brimob Polda Jabar, Kombes Pol. Donyar Kusumadji, S.I.K. menyampaikan, “Sesuai dengan perintah Kapolda Jawa Barat, Sat Brimob Polda Jabar akan terus hadir di tengah masyarakat untuk membantu penanganan pasca bencana. Tim SAR Brimob diterjunkan guna mempercepat proses evakuasi, pembersihan, dan pemulihan kondisi lingkungan di wilayah Cisolok. Ini adalah wujud nyata dari pengabdian Brimob untuk masyarakat, bangsa, dan negara.”ungkapnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menambahkan, “Kami berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, termasuk Satbrimob, BPBD dan pemerintah daerah dalam upaya tanggap darurat ini. Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan warga, mempercepat pembersihan lingkungan, dan mendata kerusakan fasilitas umum maupun rumah warga.” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar turut memberikan apresiasi atas sinergi lintas instansi dalam penanganan pasca banjir bandang ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri, khususnya Satbrimob Polda Jabar yang bergerak cepat membantu masyarakat. Semangat gotong royong antara petugas dan warga sangat membantu dalam mempercepat pemulihan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus berupaya memberikan bantuan bagi warga terdampak.” katanya.

Melalui kegiatan ini, Satbrimob Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga keselamatan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Jawa Barat.

“Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan.”


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...