Langsung ke konten utama

Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba: Bukti Nyata Perang Melawan Kejahatan yang Merusak Bangsa


JAKARTA | RESPUBLIKA INDONESIA

Dalam langkah tegas yang menggambarkan komitmen kuat pemerintah terhadap pemberantasan narkoba, Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari total 214,84 ton narkotika hasil pengungkapan Polri selama satu tahun terakhir. Kegiatan monumental ini berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10)

Acara ini menjadi simbol nyata dari pelaksanaan Asta Cita Presiden, khususnya poin ke-7 yang menegaskan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata demi menyelamatkan generasi bangsa.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, disita berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau gorila, kokain, heroin, hingga etomidate.

“Dari total barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 212,7 ton telah dimusnahkan sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2014 tentang tata cara pemusnahan barang bukti narkotika. Proses ini dilakukan di bawah pengawasan ketat dari kejaksaan, penyidik, dan tokoh masyarakat, agar berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Kapolri.

Tak hanya fokus pada penindakan, Polri juga menempuh langkah humanis melalui pendekatan sosial. Sebanyak 228 kampung narkoba berhasil diidentifikasi, dan 118 di antaranya telah ditransformasi menjadi Kampung Bebas Narkoba. Program ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan menuju “Indonesia Emas 2045” yang sehat, produktif, dan bebas dari jerat narkotika.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perjuangan moral untuk melindungi masa depan generasi muda. “Kita tidak boleh kalah dari narkoba. Ini adalah ancaman nyata terhadap bangsa. Setiap butir narkoba yang dimusnahkan berarti satu langkah lebih dekat menuju Indonesia yang kuat dan bermartabat,” ujarnya tegas.

Langkah besar ini menjadi cermin sinergi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam melawan kejahatan yang merusak sendi kehidupan bangsa,

Sumber: Rilis Divisi Humas Polri

( Yayat kumis )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...