Langsung ke konten utama

Polres Jepara Gelar Apel Bersama Pergelaran Sarana Dan Prasarana Penanggulangan Bencana


JEPARA | RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara - Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di masa peralihan musim, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menggelar apel bersama pergelaran sarana dan prasarana penanggulangan bencana di halaman Mapolres setempat, pada Rabu (29/10/2025).  

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dengan dihadiri unsur Forkopimda Jepara, BPBD, Basarnas, Satpol PP, Dishub, Damkar, PLN, Telkom, PMI dan instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Jepara mengatakan, bahwa apel kesiapsiagaan bencana ini adalah langkah nyata untuk kewaspadaan menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi di musim hujan.

Berdasarkan informasi dari BMKG Jawa Tengah, prakiraan musim hujan tahun ini lebih basah dan intensif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kesiapsiagaan bencana perlu ditingkatkan.


“Awal musim hujan diperkirakan pada Oktober hingga November 2025, dan puncaknya Januari sampai Februari 2026. Pun, hujan ekstrem dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung,” jelasnya.

Untuk penanganan bencana bukan hanya dilakukan saat dan setelah kejadian, tetapi juga harus dimulai dari tahap prabencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan secara sinergis dan terorganisir.

AKBP Erick mengingatkan, bahwa jajaran pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, SAR, Relawan dan instansi terkait memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, baik sebagai pelindung maupun penolong masyarakat saat terjadi bencana.

“Tugas kita bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga menjadi pelindung, penolong, dan penenang masyarakat di saat dilanda ketakutan akibat bencana. Jadi, hal itu yang harus kita lakukan,” imbuhnya. 

Usai apel, dilakukan pengecekan oleh Kapolres Jepara perlengkapan pendukungnya penanggulangan bencana alam. Pengecekan mulai dari kendaraan operasional dan peralatan yang akan digunakan dalam penanggulangan bencana.


(hms)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...