SUNGAI RAYA | RESPUBLIKA INDONESIA
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karimun, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono bersama dengan Ketua Koperasi Merah Putih Sungai Raya Bpk. Jais melaksanakan penandatangan Nota Kesepekatan Bersama tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa.
Dalam kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Karimun Ing. Iskandarsyah. Selain Bupati Karimun turut hadir stakeholder yang bersinggungan langsung dalam pendirian maupun pengoprasian Koperasi Merah Putih Sungai Raya diantaranya Bea Cukai, KSOP, Pajak Pratama, BP Kawasan Karimun, Karantina Pertanian dan Hewan, Badan Usaha Pelabuhan Karimun, serta Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Palugada Parit Rempak serta OPD terkait.
Kegiatan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan langkah konkret Kejaksaan khususnya Kejari Karimun dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. “Cita-cita mulia Bapak Presiden wajib kita dukung dan kita sukseskan” Ujar Dr. Denny Wicaksono. Dalam hal ini Kejaksaan mengambil peran untuk membina Koperasi Merah Putih dari awal pendirian, perijinan, dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk Koperasi-koperasi lain yang sedang dibentuk.
Selain itu Kejaksaan tidak akan mencampuri pengambilan Keputusan dari pengurus koperasi dan tidak masuk dalam organisasi pekerjaan yang bersifat non yurudis misalnya kajian bisnis, nilai keekonomiian atau kajian yang sifatnya teknis lainnya.
Selain itu, harapan Kajari seluruh stakeholder saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target Pak Bupati sebanyak 71 Koperasi Merah Putih dapat segera beropersasi untuk mendukung percepatan perekonomian Karimun.
REDAKSI
KEEPALA SEKSI INTELIJEN HERLAMBANG ADHI NUGROHO JAKSA PRATAMA
Link Dokumentasi: https://l1nk.dev/qV3SH Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Humas Hp. 081110517815


Komentar
Posting Komentar