Langsung ke konten utama

Pelantikan Perangkat Desa Ketanggung dan Pelepasan Purna Tugas, Momentum Regenerasi dan Semangat Baru


CILACAP | RESPUBLIKA INDONESIA

Suasana khidmat dan optimisme mewarnai acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat Desa Ketanggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, yang berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025. Acara ini juga menjadi momen pelepasan purna tugas bagi perangkat desa yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan desa.

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa, Forkopincam, tokoh masyarakat, tokoh agama/adat, bidan desa, Karang Taruna, BPD, Satlinmas, serta perwakilan RT/RW ini, menandai babak baru dalam kepemimpinan di Desa Ketanggung.

Dua perangkat desa yang dilantik adalah :

- Esa Putri Wibisono, SE, sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, berdasarkan SK No. 400.10.2/25/X/2025

- Jajang Tofik Hidayat sebagai Kepala Dusun Ketanggung Timur, berdasarkan SK No. 400.10.2/26/X/2025

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Ketanggung, Joko Susanto, dengan saksi Puji Raharjo dan Maman Suparno.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Joko Susanto menyampaikan penghargaan yang mendalam kepada Sujarwo, S.Sos, atas pengabdiannya selama ini. "Dedikasi dan kerja keras Sujarwo telah memberikan dampak positif bagi perkembangan Desa Ketanggung. Kami berharap segala kebaikan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua," ujarnya.


Joko Susanto juga mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik. "Saya percaya Ibu Esa dan Jajang akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta mampu menghadirkan inovasi dan semangat baru untuk kemajuan Desa Ketanggung," tambahnya.

Sambutan Kepala Desa Ketanggung, Joko Susanto :

"Hari ini kita menyaksikan momen penting dalam perjalanan Desa Ketanggung. Pergantian kepemimpinan ini diharapkan dapat membawa energi baru bagi pembangunan desa. Kepada Sujarwo, S.Sos, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdiannya. Kepada Ibu Esa dan Jajang, selamat menjalankan tugas. Mari kita bersama-sama membangun Desa Ketanggung menjadi desa yang lebih baik, sejahtera, dan berdaya saing."

Statement Terlantik, Esa Putri Wibisono, SE (Kepala Seksi Pemerintahan) :

"Saya merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan ini. Sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, saya akan berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Saya siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat."

Statement Terlantik, Jajang Tofik Hidayat (Kepala Dusun Ketanggung Timur) :

"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Sebagai Kepala Dusun Ketanggung Timur, saya akan berusaha sekuat tenaga untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga. Saya siap bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memajukan Dusun Ketanggung Timur."

Acara pelantikan dan pelepasan purna tugas ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Semangat kebersamaan dan optimisme akan masa depan Desa Ketanggung yang lebih cerah terpancar dari seluruh hadirin.



Vio Sari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...