Langsung ke konten utama

Kontroversi Kasus Ibo Karaoke Paradise: Dugaan Penistaan Agama dan Narasi Jebakan Wartawan


KAB. SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA

BADUNGAN - Munculnya narasi baru di sejumlah media daring lokal yang menyebut pemilik Karaoke Paradise Bandungan, Slamet Iba Wancaya alias Ibo, sebagai korban jebakan dua oknum wartawan, memicu kontroversi baru di tengah proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap agama Islam dan pelecehan terhadap momentum Hari Santri Nasional. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Sejumlah kalangan menilai, kemunculan narasi “Ibo dijebak” berpotensi menjadi bentuk manuver komunikasi untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara yang memantik kemarahan masyarakat.

Kasus ini bermula dari video berdurasi 58 detik yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan perdebatan antara Ibo dengan dua pria yang disebut sebagai wartawan di area parkir Karaoke Paradise, Bandungan.

Dalam rekaman tersebut, salah satu pria terdengar mengingatkan agar Ibo tidak membawa-bawa unsur agama dalam perdebatan. Namun, Ibo kemudian menepuk dada sambil mengucapkan kalimat “ora nantang tapi wani”, yang kemudian menimbulkan reaksi keras publik.

Tak lama setelah video itu viral, laporan resmi terkait dugaan penistaan agama dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Senin (28/10/2025).

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah media lokal kemudian menayangkan pemberitaan dengan sudut pandang berbeda. Dalam pemberitaan itu, Ibo digambarkan sebagai korban jebakan dan pemerasan oleh dua orang yang disebut mengaku wartawan.

Narasi baru ini menimbulkan perdebatan publik. Beberapa pengamat media di Semarang menilai, framing seperti itu dapat berpotensi mengaburkan substansi perkara yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. 

“Kita perlu berhati-hati terhadap narasi pengalihan seperti ini. Publik bisa digiring untuk melupakan pokok persoalan yang sebenarnya tengah diproses secara hukum,” ujar seorang pengamat komunikasi publik di Semarang, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai “oknum wartawan” melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan pemerasan tersebut. Mereka menilai tuduhan itu tidak berdasar dan justru merupakan bentuk pembelaan diri yang bertujuan menggiring simpati publik kepada Ibo.

“Tidak ada pemerasan. Semua tuduhan itu mengada-ada dan kami siap membuktikannya secara hukum,” kata kuasa hukum dua pria tersebut saat dikonfirmasi terpisah.

Beberapa tokoh masyarakat Bandungan meminta agar aparat penegak hukum tetap fokus pada substansi utama perkara, yaitu dugaan ucapan yang menyinggung agama.

“Yang dipermasalahkan masyarakat bukan soal jebakan, tetapi ucapan yang menyinggung nilai keagamaan. Itu yang harus dituntaskan secara hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Organisasi keagamaan di Kabupaten Semarang juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi opini publik.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, terutama karena menyangkut isu sensitif yang menyentuh aspek keagamaan dan kebebasan berekspresi di ruang publik.

Kemunculan narasi tandingan “Ibo dijebak” dikhawatirkan justru memperkeruh suasana serta merusak kepercayaan publik terhadap integritas media dan proses hukum yang sedang berjalan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari aparat kepolisian dan klarifikasi objektif dari seluruh pihak terkait agar kasus ini tidak bergeser menjadi perang opini yang menyesatkan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...