Langsung ke konten utama

Tekan Kemacetan, Ditlantas Polda Jabar Gelar Pengamanan Ops Patuh Lodaya 2025 di Sukajadi-Gerlong


KOTA BANDUNG  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2025 di kawasan Pos Sukajadi-Gerlong, Kota Bandung, pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, dan keamanan lalu lintas di salah satu titik rawan kemacetan di Kota Bandung.

Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas Polda Jabar melakukan berbagai upaya strategis, seperti pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas serta memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Selain itu, penertiban parkir liar juga menjadi fokus utama, khususnya terhadap angkutan kota dan taksi—baik online maupun konvensional—yang kerap parkir secara permanen di sepanjang jalan sehingga menyebabkan penyempitan jalur dan kemacetan. Petugas juga memberikan teguran langsung kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran, serta membantu mengamankan arus lalu lintas ketika terdapat kendaraan yang mengalami pecah ban di jalan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jabar dalam mendukung tertib berlalu lintas di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat penindakan, namun juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada pengendara.

Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah terlaksananya dengan baik giat pengamanan Operasi Patuh Lodaya 2025 di sepanjang kawasan Sukajadi-Gerlong. Situasi arus lalu lintas terpantau dalam kondisi ramai lancar, aman, dan terkendali.

Operasi Patuh Lodaya 2025 sendiri mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas,” dengan harapan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...