Langsung ke konten utama

Polda Jabar Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya 3 Orang Dalam Pesta Rakyat di Garut


KOTA BANDUNG  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Suasana duka menyelimuti acara pesta rakyat dalam rangka acara pesta rakyat resepsi pernikahan Maula Akbar Mulyadi Putra yang merupakan anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina yang di gelar di Lapangan Oto Iskandar Dinata, Garut, Jumat (18/7/2025)

Acara yang semula berlangsung meriah tersebut berubah menjadi duka setelah dilaporkan adanya puluhan warga yang jatuh sakit, pingsan, bahkan meninggal dunia.

Menurut laporan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Data sementara yang dihimpun dari RSUD dr. Slamet dan Rumah Sakit Guntur menunjukkan bahwa sedikitnya 14 orang mengalami pingsan dan harus mendapat perawatan medis, sementara tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.  Hendra Rochmawan S.I.K., M.H  menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. 

Dalam insiden tersebut pun, satu orang anggota polisi, BRIPKA Cecep Syaeful Bahri meninggal usai membantu pengamanan acara.

Ia menjelaskan sebelum meninggal anggota tersebut membantu pengamanan, mengatur, dan mengangkat orang yang berdesakan pingsan karena ingin masuk ke Pendopo pada acara resepsi itu.

"Dan kemudian setelah acara berjalan lancar, baik, tidak ada kerumunan, yang bersangkutan kemudian duduk istirahat karena kelelahan, kemudian  yang bersangkutan   pingsan setelah itu  meninggal dunia. Dan itu dipastikan dilokasi dan di bawa oleh ambulan ke rumah sakit," ucapnya.

Berikut adalah daftar warga yang mengalami pingsan dan dirawat di rumah sakit:

1. Nenih (Sukatani, Cisurupan)

2. Iyah (49) – Panunggaran, Sukabakti

3. Iis Ismayati (48) – Kemuning Pramuka, Pakuwon

4. Siti Hasanah (65) – Bojong Salam

5. Tasya Aulia (16) – Cipanas, Tarogong Kaler

6. Onyas (45) – Cijungkung, Siliwangi

7. Safira (14) – Ciwalen, Garut Kota

8. Sipa Fauziah (17) – Cilawu, Genteng

9. Yati Haryati (56) – Gunung Puntang

10. Mimi (56) – Sukapadang, Tarogong Kidul

11. Aris Krisdina (48) – Bojongloa Kaler, Bandung

12. Iyan (33) – Pataruman, Tarogong Kidul

13. Zahra Novania (14) – Bayongbong

14. Sutisna (66) – Bandung

Sementara itu, tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia adalah:

1. Vania – Sindangheula, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota

2. Dewi Jubaedah – Jl. Lontar II, Koja, Jakarta Utara

3. BRIPKA Cecep Syaeful Bahri, S.H – Anggota Polsek Karangpawitan, Polres Garut, yang menghembuskan napas terakhir di RS Guntur Garut


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...