Langsung ke konten utama

Penanganan Lima Skandal Kasus di Kalbar di Pertanyakan !! LSM MAUNG Dukung Penegakan Hukum, Namun Publik Menuntut Kepastian


PONTIANAK, KALBAR  |  RESPUBLIKA INDONESIA

27 Juli 2025 ~ Lima skandal besar yang mencoreng wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat masih belum menunjukkan titik terang. Mulai dari proyek strategis nasional hingga kasus pelanggaran wewenang pejabat daerah, seluruhnya menyisakan satu tanda tanya besar di tengah publik: apakah hukum benar-benar masih berdiri di sisi rakyat?

Lima skandal besar yang terjadi di Kalimantan Barat—meliputi proyek strategis, dana hibah, praktik bisnis ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik—telah menunjukkan bahwa penegakan hukum kita masih berjarak dengan harapan masyarakat. Ketidakjelasan status tersangka, Terkesan lambannya penyidikan, dan minimnya komunikasi publik memperlihatkan gejala dimana keberanian institusi dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang menyentuh kekuasaan ?

DPD LSM MAUNG Kalimantan Barat dalam pernyataan resmi menyatakan bahwa publik bukan tidak percaya pada lembaga hukum, melainkan menyoroti pada proses hukum yang Agak stagnan, seperti tertutup, dan belum menjawab harapan masyarakat akan keadilan yang transparan dan tegas.

Lima Pertanyaan Publik ??

1. Skandal BP2TD Mempawah

Proyek senilai Rp32 miliar yang seharusnya memperkuat konektivitas wilayah justru dibayangi oleh dugaan mark-up, pelanggaran kontrak, dan keterlambatan pekerjaan. Meski telah diperiksa sejumlah saksi, belum ada kepastian hukum atas tersangka.

2. Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

Hibah pendidikan dan sosial senilai miliaran rupiah diduga diselewengkan menjadi proyek fisik dan sentra bisnis. Pemeriksaan dilakukan, namun proses hukumnya seolah terhenti di tengah jalan.

3. Gudang Oli Palsu Kubu Raya

Penemuan ribuan dus oli palsu pada awal tahun memicu kehebohan. Namun hingga kini, tidak ada aktor utama yang dipublikasikan sebagai tersangka. Rantai produksi dan distribusi belum dibongkar tuntas.

4. Proyek Jalan Mempawah

Skandal jalan dengan kerugian negara hingga sekitar Rp40 miliar masih menimbulkan tanda tanya. KPK menyebut sudah ada tersangka, tapi identitas dan perannya belum diumumkan secara terbuka ke publik.

5. Kasus HPL Sekda Singkawang

Sekretaris Daerah ditahan karena diduga terlibat penyalahgunaan kewenangan atas tanah negara. Namun aktor pengambil keputusan, termasuk mantan wali kota, belum tersentuh proses hukum.

DPD LSM MAUNG Kalbar Andri Mayudi menegaskan bahwa masyarakat Kalbar sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang adil, independen, dan profesional. Namun proses hukum yang dibiarkan tanpa kepastian justru memperburuk kepercayaan masyarakat.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kompromi politik. Jika hukum ragu menyentuh yang berkuasa, maka ia telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya,” tegas Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar.

Dukung Penegakan Hukum, Tapi Rakyat Butuh Kepastian

DPD LSM MAUNG Kalbar sepenuhnya mendukung supremasi hukum sebagai fondasi utama negara demokratis. Namun dukungan ini tidak berarti menerima proses hukum yang berjalan tanpa arah, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian.

Hukum bukan sekadar prosedur administratif, tapi janji moral negara kepada rakyat bahwa keadilan tidak boleh ditunda. Ketika lima skandal besar di Kalimantan Barat dibiarkan menggantung tanpa kepastian, yang rusak bukan hanya hukum, tapi fondasi etis republik ini. Penegakan hukum tak boleh jadi panggung drama prosedural yang menyasar yang lemah tapi takut kepada kekuasaan. Jika hukum terus tunduk pada tekanan politik, maka publik akan menarik kesimpulan paling tajam: bahwa negara ini tidak dijalankan oleh akal sehat, melainkan oleh akal licik kekuasaan. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tapi legitimasi negara itu sendiri.

“Negara bisa tetap berdiri tanpa pemimpin, tapi akan runtuh jika hukum kehilangan nyali.” Andri mayudi


Penulis : TIM LSM MAUNG

Sumber: DPD LSM MAUNG Kalbar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...