Langsung ke konten utama

Pembersihan Reklame di Batam yang Merusak Estetika Keindahan Kota Batam Tuai Sorotan dari LSM MAUNG



BATAM, KEPRI  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Jumat 18 Juli 2025 - Penertiban besi reklame di Kota Batam yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam baru-baru ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyaknya besi-besi reklame yang berserakan setelah penertiban tersebut dinilai telah merusak estetika keindahan kota. Berikut beberapa poin penting terkait isu ini:

- *Penertiban Reklame*: Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan reklame yang tidak memiliki izin sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

- *Dampak Penertiban*: Proses penertiban yang tidak diikuti dengan pengelolaan limbah yang baik menyebabkan besi-besi reklame tersebut berserakan di berbagai lokasi, merusak estetika keindahan kota.

- *Kritik dari Masyarakat*: Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara penertiban yang dilakukan. Mereka mendukung penertiban reklame ilegal, tetapi berharap ada langkah yang lebih baik untuk mengelola sisa-sisa besi yang ditertibkan.

- *Pengelolaan Limbah*: Anggota investigasi LSM MAUNG Pusat yang bertugas di Batam, Dedek Wahyudi, menyatakan bahwa pengelolaan limbah reklame harus menjadi bagian dari rencana penertiban. Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk membersihkan sisa-sisa reklame yang berserakan dan merencanakan strategi yang lebih baik dalam penertiban reklame di masa mendatang.

Dengan demikian, diharapkan keindahan kota tetap terjaga dan penertiban reklame dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Penulis : Tim LSM MAUNG

Sumber : Divisi Investigasi LSM MAUNG Batam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...