Langsung ke konten utama

Ops Patuh Lodaya 2025, Ditlantas Polda Jabar Tertibkan Parkir Liar dan Beri Imbauan di Jalur Exit Tol Bubat – Simpang Bubat


KOTA BANDUNG  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat terus menggencarkan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025 di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas. Salah satu kegiatan dilaksanakan di kawasan Exit Tol Bubat hingga Simpang Bubat, dipimpin oleh Kompol Widia Sari, S.H., M.H. selaku perwira pengendali lapangan.

Personel Ditlantas Polda Jabar melaksanakan pengaturan dan pemantauan arus lalu lintas guna menjaga kelancaran serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas.

Sebagai bagian dari upaya menciptakan keteraturan, petugas turut melakukan penertiban terhadap kantong - kantong parkir liar yang terdapat di sepanjang Jalan Terusan Bubat, khususnya di area Pasar Kordon dan Perum Buah Batu Regency yang kerap dijadikan tempat parkir travel dan kendaraan pribadi secara sembarangan.

Selain itu, personel di lapangan juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, atau berhenti di sembarang tempat. Tindakan ini dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas dan edukatif.

Kegiatan Ops Patuh Lodaya 2025 di sepanjang jalan Exit Tol Bubat – Simpang Bubat berlangsung dengan baik, dengan situasi arus lalu lintas dalam keadaan ramai lancar, aman, dan terkendali.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan pencegahan.

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya, bukan karena takut ditilang, tapi karena sadar akan pentingnya keselamatan,” ujarnya, Minggu (20/7/2025)

Polda Jabar berharap, dengan operasi yang dilaksanakan secara masif dan humanis ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Jawa Barat


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...