Langsung ke konten utama

Ops Patuh Candi 2025, Polisi di Jepara Sambangi Warga Sosialisasi Kamtibmas dan Tata Tertib Berlalu Lintas


JEPARA  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Polres Jepara | Dalam rangka membangun kedekatan dengan masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Aipda Slamet Sugiharto melaksanakan kegiatan sambang warga binaan ke Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar selalu menjaga kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal, galakkan kembali budaya siskamling sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan bersama.

Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas Aipda Slamet Sugiharto juga menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, yang saat ini sedang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres Jepara.


“Ops Patuh Candi ini bukan semata soal penindakan, tapi lebih pada edukasi untuk menciptakan budaya tertib dan aman di jalan. Mari kita biasakan disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Kegiatan sambang ini mendapat respons positif dari warga Desa Kerso yang merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan, siap tertib dijalan dan meningkatkan kegiatan siskamling, ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2025 menyampaikan, jalinan komunikasi yang baik dengan masyarakat sangat diperlukan dalam menjaga kamtibmas, wujudkan kamtibmas bersama masyarakat sehingga mampu menciptakan rasa aman ditengah, sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2025 sehingga mampu menekan kecelakaan lalu lintas.


( Vio Sari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...