Langsung ke konten utama

Lagi RAJAWALI Gerudug Lapas Kelas II Pamekasan, Massa Demo Jilid II Kecam Sikap KPLP Mundur Ditengah Dialog


PAMEKASAN  |  RES-PUBLIKA INDONESIA

Aksi demo jilid II gabungan Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) dan  LSM Forum Membangun Desa (Formades) kembali mengguncang gerbang Lapas Kelas IIA Pamekasan Jawa Timur. Massa yang datang dengan tuntutan jelas — agar praktik pembiaran penggunaan handphone ilegal dan dugaan peredaran narkoba di dalam lapas segera dihentikan — dibuat geram setelah Faisol, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), memilih mundur di tengah-tengah dialog yang belum tuntas, Kamis (31/07/25)

KPLP dinilai telah gagal secara etik, dan lebih serius lagi—telah menciderai prinsip-prinsip hukum tata negara.

Keputusan sepihak untuk mundur dari dialog terbuka dengan masyarakat sipil bukan hanya aib kelembagaan, tetapi juga pelanggaran terhadap kewajiban hukum publik sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pelarian dari Dialog adalah Pelanggaran terhadap Prinsip Negara Hukum

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam kerangka ini, setiap tindakan pejabat dan institusi negara wajib tunduk pada:

1. Asas keterbukaan (transparansi)

2. Asas akuntabilitas publik

3. Asas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara

"Dengan memilih angkat kaki dari ruang dialog, KPLP melanggar hak publik untuk tahu (right to know) sebagaimana dilindungi oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" Ungkap Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur

Lebih dari itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 28C dan 28F UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 4 dan Pasal 15 yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan layanan publik.

Ketika Negara Abai, Maka Hukum Menjadi Simbol Tanpa Substansi


Aksi massa Jilid II tidak boleh dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai pengingat keras bahwa negara bukan pemilik tunggal kebenaran. Ketika ruang klarifikasi dan tanggung jawab publik ditutup oleh lembaga negara sendiri, maka:

"Yang tumbuh bukan hukum, tetapi defisit kepercayaan. Yang lahir bukan keadilan, tetapi perlawanan sipil" Sambung Sujatmiko

DPW RAJAWALI menilai bahwa mundurnya KPLP dari forum dialog adalah bentuk nyata abuse of power pasif, di mana kekuasaan digunakan untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum.

KPLP Gagal Jalankan Mandat Hukum dan Etik

Secara normatif, lembaga negara dibentuk berdasarkan asas fungsionalitas publik, bukan kenyamanan birokrat. Jika sebuah institusi negara:

Tidak sanggup mendengar kritik rakyat

Tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar

Tidak bersedia hadir dalam forum keterbukaan

Maka ia telah kehilangan alasan keberadaannya dalam sistem demokrasi.

> KPLP hari ini bukan simbol pelayanan, tapi simbol ketakutan terhadap transparansi.

DPW RAJAWALI menyerukan:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan kinerja KPLP.

2. Audit publik atas anggaran, kebijakan, dan respons pelayanan lembaga tersebut.

3. Desakan reformasi struktural kelembagaan agar KPLP tidak menjadi “zona impunitas administratif”.

> Dalam negara hukum, kepercayaan publik bukan diraih dengan penghindaran, tetapi dengan kehadiran.

Dan jika institusi negara tidak bisa berdiri di hadapan rakyat, maka rakyat berhak mempertanyakan keabsahannya.

Massa mendesak agar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengevaluasi kinerja KPLP Faisol, yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan secara maksimal, terutama di tengah dugaan kuat praktik-praktik ilegal yang terjadi di dalam.

Aksi ditutup dengan peringatan keras: jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari pimpinan lapas maupun kementerian, massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.


Penulis : TIM RAJAWALI

Sumber : DPW RAJAWALI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...