Langsung ke konten utama

Kapolda Jabar Jenguk Syifa Fauziah, Korban Ricuh dan Terdesak Saat Pesta Rakyat di Garu


KAB. GARUT  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar menjenguk korban insiden kericuhan yang terjadi saat acara Pesta Rakyat di Kabupaten Garut. Kunjungan berlangsung di RSUD dr. Slamet Garut. Sabtu (19/7/2025).

Korban diketahui bernama Syifa Fauziah binti Apit, seorang pelajar berusia 17 tahun, warga Kampung Genteng RT 02 RW 16, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Syifa kini tengah mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka yang dialaminya setelah terjatuh dan terdesak dalam kerumunan massa.

Menurut keterangannya, insiden bermula saat Syifa bersama keluarganya tengah mengantri makanan gratis sekitar pukul 14.00 WIB. Pada saat yang bersamaan, Gubernur Jawa Barat hadir di lokasi, yang kemudian memicu antusiasme masyarakat untuk mendekat dan bertemu langsung dengan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Lonjakan massa yang tidak terkendali menyebabkan kericuhan. Dalam situasi yang penuh desakan itu, Syifa terpisah dari keluarganya dan terjatuh. Petugas medis yang sigap segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban menggunakan ambulans menuju RSUD dr. Slamet Garut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut serta memastikan bahwa jajaran kepolisian akan melakukan evaluasi kegiatan masyarakat dalam skala besar.

"Kami turut prihatin dan mendoakan ananda Syifa agar segera pulih." ujarnya, Minggu (20/7/2025)

Kapolda Jabar  juga mengapresiasi kesigapan petugas medis dan aparat keamanan yang telah bertindak cepat dalam mengevakuasi korban di tengah kepadatan massa.

Polda Jabar mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dan mengikuti arahan petugas dalam setiap kegiatan publik, demi keselamatan bersama.


Sutisna + Bidhumas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...