Langsung ke konten utama

Kabid Humas Polda Jabar Jenguk Korban Luka Pesta Rakyat di Garut, Pastikan Penanganan Medis Maksimal


KAB. GARUT  |  RESPUBLIKA INDONESIA

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengunjungi para korban luka dalam insiden dorong mendorong  dan desak-desakan saat Pesta Rakyat yang digelar dalam rangkaian pernikahan di Garut. Kunjungan dilakukan di RSUD dr. Slamet Garut pada Sabtu dini hari  (19/7/2025) sebagai bentuk empati dan perhatian langsung dari pihak kepolisian terhadap para korban.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Hendra menyampaikan rasa keprihatinan dan empaty yang mendalam kepada para korban dan keluarganya. Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya perawatan korban telah ditanggung sepenuhnya, sehingga para korban dan keluarga tidak perlu khawatir terhadap aspek finansial.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral kepada para korban dan memastikan bahwa penanganan medis dilakukan dengan serius. Polda Jabar melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan telah menurunkan tim dan berkoordinasi erat dengan pihak rumah sakit,” ujar Hendra.

Kabid Humas turut memastikan bahwa korban mendapatkan pemantauan ketat dari tim medis, baik dari Bid Dokkes Polda Jabar yang dipimpin oleh Kombes Pol. drg. Iwansyah, Sp.Ort, maupun dari pihak RSUD dr. Slamet Garut di bawah pengawasan dr. Andini dan tim medis lainnya.

8 orang korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Slamet Garut, namun kondisinya secara umum sudah mulai membaik. Mereka mengalami keluhan seperti sesak napas, trauma fisik, dan kelelahan akibat insiden.

19 orang korban lainnya telah menjalani rawat jalan dan sebagian besar di antaranya sudah diperbolehkan pulang setelah mendapatkan penanganan medis awal.

Kombes Hendra menambahkan bahwa pihak kepolisian juga akan terus melakukan evaluasi dan penyelidikan terkait insiden ini, termasuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang dalam kegiatan masyarakat di masa mendatang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan memastikan mereka benar-benar pulih. Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat adalah komitmen utama Polri,” tutupnya.


Sutisna + Bid Humas Polda Jabar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...