Langsung ke konten utama

DPP LSM MAUNG Apresiasi Keberanian Anggota DPD RI Bersikap Lantang Soal Pulau Pengikik, Desak Pemprov Kalbar Segera Bertindak


PONTIANAK, KALBAR  |  RESPUBLIKA INDONESIA

14 Juli 2025 - Polemik status Pulau Pengikik yang kini diklaim masuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) kembali menuai sorotan tajam.

Tak tanggung tanggung, kali ini masalah tersebut mendapat sorotan langsung dari DPP LSM MAUNG. Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum DPP LSM MAUNG menyampaikan apresiasi tinggi sekaligus sikap kritis terhadap lambannya langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dalam memperjuangkan pulau strategis tersebut.

> “Kami, DPP LSM MAUNG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sultan Syarif Melvin AlKadrie, S.H., Anggota DPD RI, atas keberanian beliau bersuara lantang menolak penggunaan dokumen kolonial sebagai dasar penetapan batas wilayah Pulau Pengikik. Pernyataan beliau berbobot, konstitusional, dan berpihak pada kepentingan rakyat Kalimantan Barat,” ujar Hadysa Prana, Ketua Umum DPP LSM MAUNG,

Namun demikian, DPP LSM MAUNG menilai masih ada tanda tanya besar terhadap sikap Pemprov Kalbar.

> “Kami masih mempertanyakan pernyataan Gubernur Kalbar beberapa hari lalu. Pak Gubernur, jika Kalbar memiliki dokumen sejarah dan dasar hukum yang kuat soal Pulau Pengikik, apa alasan Pemprov terlihat lamban bergerak hingga Kepri berani mendaftarkan pulau itu ke administrasi wilayahnya? Apakah ada tekanan politik atau kompromi tertentu yang membuat Kalbar terkesan ragu memperjuangkan hak wilayahnya sendiri?” tegas Ketua umum

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengakui Pemprov sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung klaim Kalbar atas Pulau Pengikik.

> “Kita tidak bisa asal klaim. Data kita harus valid dan kuat. Kami sedang melengkapi dokumen sejarah agar kalau maju, kita menang, bukan malah kalah,” ujar Norsan.

Norsan menambahkan, data yang kini tengah dikumpulkan mencakup arsip kolonial Belanda, surat-surat kerajaan, bukti kepemilikan tanah, serta peta historis yang menunjukkan Pulau Pengikik pernah berada dalam wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, sebelum pemekaran wilayah.


Aspek Hukum: Dokumen Kolonial Tidak Sah

Menurut  Andri Mayudi Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar menyampaikan kepada DPP MAUNG Pusat, persoalan Pulau Pengikik bukan sekadar peta atau geografi, tetapi menyangkut prinsip legalitas dalam kerangka hukum nasional. Dokumen kolonial seperti Contract met den Sulthan van Lingga 1857 dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

> “Sejak Bakosurtanal berdiri pada 17 Oktober 1969 — yang kemudian berubah menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2011 — hanya peta resmi negara yang sah menjadi acuan penegasan batas wilayah. Bukan kontrak kolonial yang sarat kepentingan penjajahan,” tegas Ketua LSM MAUNG Kalbar.

LSM MAUNG yang tersebar hampir di seluruh wilayah indonesia ini juga menilai Perda Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2007, yang dijadikan dasar klaim Kepri, berpotensi cacat hukum karena:

Tidak merujuk pada peta resmi BIG.

Menggunakan istilah geografis tanpa kejelasan yuridis.

Melampaui kewenangan perda kabupaten dalam menetapkan batas antarprovinsi.

Bertentangan dengan prinsip hierarki perundang-undangan nasional.

LSM MAUNG Kalbar menekankan bahwa Pulau Pengikik memiliki nilai strategis bukan hanya dari segi geografis, tetapi juga sebagai bagian sejarah Kesultanan Pontianak. Pulau ini menjadi jalur penting perdagangan Melayu sejak abad ke-18 dan erat terkait dengan identitas masyarakat pesisir Kalbar.

> “Kehilangan Pulau Pengikik bukan hanya persoalan hilangnya sepetak tanah, tetapi hilangnya martabat sejarah, budaya, dan identitas rakyat Kalbar,” ungkap Ketua LSM MAUNG Kalbar

DPP LSM MAUNG mengingatkan, polemik Pulau Pengikik kini juga menjadi medan pertempuran narasi di ruang digital.

> “Ini bukan zaman kolonial. Kita hidup di era digital, di mana propaganda bisa mengaburkan kebenaran. Kalbar harus punya strategi manajemen informasi yang kuat agar sejarah, bukti hukum, dan identitas kita tidak dikalahkan oleh narasi sepihak,” tegas Ketum

Dalam sikap resminya, LSM MAUNG Kalbar mendesak Pemprov Kalbar segera:

1. Mengajukan klarifikasi hukum ke Kemendagri dan mempertimbangkan judicial review terhadap Perda Kabupaten Bintan Nomor 19 Tahun 2007.

2. Membentuk Tim Kajian Sejarah, Hukum, dan Geospasial yang melibatkan Kesultanan Pontianak, akademisi, BIG, serta masyarakat adat.

3. Menyusun strategi komunikasi publik untuk menjaga narasi kedaulatan Kalbar di tingkat nasional.

4. Memastikan Pulau Pengikik tetap tercatat sebagai wilayah Kalimantan Barat berdasarkan hukum nasional dan fakta sejarah.

> “Kalbar tidak boleh hanya berhenti pada retorika. Kita harus bergerak cepat, cerdas, dan berbasis hukum. Pulau Pengikik adalah soal harga diri bangsa, bukan sekadar persoalan peta,” pungkas Ketua LSM MAUNG Kalbar.

Pulau Pengikik kini menjadi simbol krusial: Akankah hukum nasional dan keadilan sosial ditegakkan, atau dikalahkan oleh kepentingan politik sempit? Bagi LSM MAUNG Kalbar, perjuangan ini masih jauh dari selesai.

Penulis : Tim LSM MAUNG

Sumber : DPD LSM Kalbar

Ket foto : Pulau Pengikik (Istimewa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...