Langsung ke konten utama

Tidak Sesuai Dengan Ucapan, Ketum MAPAN Indonesia Akan Laporkan Oknum Dokter DS dan Pihak RS EMC Cibitung Ke Polres Metro Bekasi


( BEKASI ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, PSF. Parulian Hutahaean, menyatakan akan segera melaporkan seorang oknum dokter berinisial DS dan pihak RS EMC Cibitung ke Polres Metro Bekasi. Laporan ini didasarkan atas dugaan ketidaksesuaian pernyataan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, yang dianggap melanggar etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.

Parulian Hutahaean menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter DS dan pihak RS EMC Cibitung tersebut tidak sesuai dengan komitmen mereka terhadap pelayanan yang humanis dan adil, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Sebagai Ketua Umum MAPAN Indonesia, saya berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan, menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan etika. Kami tidak akan tinggal diam jika ada tindakan yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi," ungkap Parulian Hutahaean.

Langkah hukum ini diambil setelah sejumlah laporan diterima MAPAN Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur medis dan perlakuan yang tidak sesuai dengan standar oleh oknum dokter DS serta pihak RS EMC Cibitung. Parulian berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

MAPAN Indonesia sebagai lembaga yang berfokus pada pemberantasan narkoba juga mengingatkan pentingnya integritas dan etika profesional di semua sektor, termasuk kesehatan, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan yang maksimal bagi semua lapisan masyarakat.

( Tim Liputan )

Bekasi, 7 Oktober 2024 – 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...