Langsung ke konten utama

Lipan RI Kolaborasi Dan Sinergi Bersama Kantah Kabupaten Badung


( KAB. BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Dalam rangka menjalin sinergitas antar Lembaga demi terciptanya Mitra Kerja yang baik, Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang di pimpin langsung Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH berkesempatan melakukan silaturahmi dan sinergitas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Kunjungan dan silaturahmi dengan BPN Kabupaten Badung tersebut diterima langsung oleh Plh Kepala Kantor Pertanahan Agus Apriawan, ST.,S.H.,M.Kn, Bersama jajaran, Rabu 02-10-2024.

Ketua Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH menyampaikan silaturahmi tersebut adalah dalam rangka menjalin sinergitas  sebagai Mitra Kerja dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta tindak lanjut berbagai pengaduan Masyarakat terkait penyelesaian sengketa pertanahan. Dalam penyelesaian sengketa tanah, kepastian hukum memiliki peran yang sangat penting  dalam menciptakan rasa adil dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah. Dengan adanya kepastian hukum, para pihak dapat meyakini bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara obyektif dan tidak berpihak, tegasnya. 

Ketua Lipan RI menambahkan, pentingnya Kolaborasi antar Lembaga sehingga akan memperkuat upaya pengawasan dan pemberantasan mafia tanah. Kolaborasi antara Kantah Badung dengan Lipan RI  dapat menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama tersebut dapat memberikan hasil yang positif bagi masyarakat. 

Pada kunjungan tersebut juga, secara langsung Ketua LIPAN RI  memberikan apresiasi kepada Kantah Kab. Badung atas kinerja yang baik dalam Melayani Masyarakat. Secara khusus Harun juga memuji kepemimpinan Kakantah yang mampu memimpin Kantor ATR BPN Kabupaten Badung lebih baik melalui program-program yang memudahkan Masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang sangat krusial dari segi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. Badung, Agus Apriawan, ST.,S.H.,M.Kn. secara langsung menyampaikan ucapan Terima Kasih atas kunjungan Lipan  RI beserta rombongan. Pada kesempatan tersebut Kakantah Kabupaten Badung mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Lipan RI khususnya dalam rangka menampung aspirasi dan pengaduan Masyarakat, memediasi dan membantu Masyarakat mengurai berbagai permasalahan pertanahan.

Dalam kunjungan tersebut, kakantah Kab Badung menyampaikan, Semoga kedepan terjalin silaturahmi dan sinergitas sebagai Mitra Kerja yang baik di masa yang akan datang antara Kantor Pertanahan Kab. Badung dengan Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) khususnya dapat berkolaborasi Bersama dalam memerangi praktik mafia tanah.  

Melalui kolaborasi dan sinergi  tersebut semoga akan tercipta mekanisme pengawasan yang lebih efektif, pengumpulan bukti yang lebih kuat, dan pemberantasan mafia tanah yang lebih berhasil. Lipan RI dapat berperan sebagai pengawas independen yang membantu mengungkap praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan pertanahan dan memberikan suara kepada masyarakat yang terkena dampak.

 (  Viosari )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...