Langsung ke konten utama

"Lawfirm Scorpions" Desak Kapolda Kalteng, Segera Lakukan Otopsi Terhadap Alm. Ahat.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Tragedi meninggalnya alm.Ahat sejak ditemukan keluarganya atau anak2 nya pada tanggal 2 Agustus 2024 dialiran sungai Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menemui babak baru ,akan di ambil alih Polres Katingan dan di beck up Polda Kalteng.

Pada sebelumnya kuasa hukum keluarga dari firma hukum Lawfirm Scorpions mendesak telah menyurati Kepolri dan Kapolda Kalteng untuk segera di bentuk tim melakukan otopsi secara terbuka agar terungkwp misteri meninggalnya alm. Ahat , jelas bang Haruman pada awak media ( Kamis, 3 Oktober 2024 )

Lambatnya penanganan oleh Polsek Sanaman Mantikei menjadi catatan tersendiri bagi irwasda dan irwasum terkait dugaan penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat,tegas Haruman. 

Dasar hukum Perkapolri no 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Negara Republik Indonesia dan Perkapolri no 8 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, jelas Haruman. 

Ketidak profesionalan anggota Polsek Sanaman Mantikei menjadikan keluarga korban melalui Penasehat Hukum Lawfirm Scorpions terhadap penyidik aparat penegak hukum dapat mengungkap penyebab meninggalnya alm. Ahat secara tragis.

Kami pihak keluarga berharap agar masyarakat Kalteng secara khusus dan rakyat Indonesia, bahwa kami yakin keadilan masih ada di negeri ini,kami tidak Rela orang tua kami meninggal secara tragis para pelakunya belum di tangkap,tegas Ahmad Marjono dan Silo bin alm. Ahat .

Kami juga berharap rekan - rekan media secara terus menerus mengawal misteri pembunuhan alm. Ahat ini dapat segera terungkap, jelas bang Haruman menutup pembicaraan pada awak media. 

Intinya apapun motif misteri pembunuhan ini dan siapapun yang terlibat harus di tegakkan hukum yang tegas dan adil bahwa hukum masih sebagai panglima di negeri ini. 

(Red / Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Pelayanan PI GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Membawah Harapan Di Tengah Hukuman

SEMARANG | RESPUBLIKA INDONESIA Di balik tembok tinggi dan pintu besi Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, harapan dan kasih tetap dihidupkan melalui pelayanan rohani. Dengan tema “Tuhan adalah Gembalaku”, tim Pelayanan Injil (PI) dari GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan hadir membawa penghiburan dan semangat baru bagi para penghuni lapas. Pelayanan ini dilakukan oleh empat hamba Tuhan: Indriyanto, Sugito, Ari, dan Angger yang membawakan firman dengan penuh kasih. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan pengajaran, tetapi juga menunjukkan kepedulian tulus agar para warga binaan tetap tabah, sabar, dan memiliki pengharapan dalam menjalani masa hukuman. “Pelayanan PI ini sangat bermanfaat bagi kami yang haus akan kebenaran firman Tuhan. Kami merasa dikuatkan dan dituntun untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Daniel, salah satu penghuni lapas dengan mata berkaca-kaca. Momen pelayanan ini menjadi oase rohani bagi para warga binaan yang rindu akan sentuhan kasih Tuhan. Bukan hany...