Langsung ke konten utama

"Lawfirm Scorpions" Desak Kapolda Kalteng, Segera Lakukan Otopsi Terhadap Alm. Ahat.


( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Tragedi meninggalnya alm.Ahat sejak ditemukan keluarganya atau anak2 nya pada tanggal 2 Agustus 2024 dialiran sungai Ruei desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menemui babak baru ,akan di ambil alih Polres Katingan dan di beck up Polda Kalteng.

Pada sebelumnya kuasa hukum keluarga dari firma hukum Lawfirm Scorpions mendesak telah menyurati Kepolri dan Kapolda Kalteng untuk segera di bentuk tim melakukan otopsi secara terbuka agar terungkwp misteri meninggalnya alm. Ahat , jelas bang Haruman pada awak media ( Kamis, 3 Oktober 2024 )

Lambatnya penanganan oleh Polsek Sanaman Mantikei menjadi catatan tersendiri bagi irwasda dan irwasum terkait dugaan penganiayaan berat penyebab terbunuhnya alm.Ahat,tegas Haruman. 

Dasar hukum Perkapolri no 2 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Negara Republik Indonesia dan Perkapolri no 8 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, jelas Haruman. 

Ketidak profesionalan anggota Polsek Sanaman Mantikei menjadikan keluarga korban melalui Penasehat Hukum Lawfirm Scorpions terhadap penyidik aparat penegak hukum dapat mengungkap penyebab meninggalnya alm. Ahat secara tragis.

Kami pihak keluarga berharap agar masyarakat Kalteng secara khusus dan rakyat Indonesia, bahwa kami yakin keadilan masih ada di negeri ini,kami tidak Rela orang tua kami meninggal secara tragis para pelakunya belum di tangkap,tegas Ahmad Marjono dan Silo bin alm. Ahat .

Kami juga berharap rekan - rekan media secara terus menerus mengawal misteri pembunuhan alm. Ahat ini dapat segera terungkap, jelas bang Haruman menutup pembicaraan pada awak media. 

Intinya apapun motif misteri pembunuhan ini dan siapapun yang terlibat harus di tegakkan hukum yang tegas dan adil bahwa hukum masih sebagai panglima di negeri ini. 

(Red / Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...