Langsung ke konten utama

KINERJA POLRES TRENGGALEK DALAM MELINDUNGI DAN MENJAGA NAMA BAIK PELAKU KEKERASAN


( KAB. TRENGGALEK ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di ds Pinggirsari RT.16, Desa/Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, korban berinisial  “N” dan berinisial "G"  Kedua anak tersebut berada di rumah korban “N”. Tiba-tiba masuk secara paksa 7 Orang Dewasa, yang masuk dari pintu depan dan pintu belakang rumah, mengintimidasi kedua korban dengan cara di bentak-bentak, memeriksa paksa isi HP, mengeledah motor yang ada di teras rumah, membuka joknya dan diperiksa isinya. Sambil merekam dan menyebarkan penggerebekan tersebut kepada masyarakat sekitarnya. 

Para pelaku tersebut memperlakukan kedua anak di bawah umur layaknya menggrebeg Maling atau Teroris, apalagi saat itu pelaku tanpa ijin atau di dampingi tokoh dan aparat desa. 

Mereka melakukan penggerebekan dan intimidasi sepertinya sudah terencana. Apa motivasi penggerebekan dan intimidasi? Hingga kini belum terungkap.

Adapun keberadaan “G” yang merupakan  teman main dan tetangga didesanya “N”, keduanya seumuran dan sama-sama belajar di Kelas 8 (kelas 2 SMP), hanya beda sekolah. “G" sepulang dari main, berniat mampir sebentar di rumah Korban "N" dengan maksud akan ikut ngechas HP, dan mengunakan WIFI. 

Akibat kejadian tersebut Korban "N" dengan terpaksa pindah sekolah ke Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti Ayah Sambungnya, untuk merehabilitasi trauma ketakutan bila bertemu orang yang baru dikenalnya dan berganti suasana baru. 

Sedangkan Korban "G" nasibnya tidak terpantau, Apakah masih tinggal di desa tersebut atau sudah pindah ke kota lain di Jawa Timur. Tragisnya, Korban "G" sempat Mengalami Penganiayaan oleh Oknum TNI AL Berinisial "AS" (Ayah Kandung Korban "N"), pada saat terjadi penganiayaan, Oknum tersebut didampingi oleh 1 Anggota Polisi setempat dan 1 Orang Pelaku Penggrebegan bernama Charis, kemungkinan Oknum Aparat pelaku penganiayaan yang nota bene adalah ayah kandung korban "N"  terprovokasi oleh informasi yang salah dari 7 Pelaku Penggrebegan. 

Yang paling parah Unit PPA Polres Trenggalek, Jawa Timur di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto  SH.,M.M (NRP 84010731) yang menerima laporan perkara dari orang tua korban pada 12 Juni 2024, menganggap kejadian tersebut tidak ada tindak pidananya dan pada tanggal 2 September 2024 Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 sebagai   tanda telah dihentikan ya kasus ini. 

Sebagai Tinjauan hukum dari kejadian diatas adalah,

Mengapa Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 padahal kasus ini jelas terjadi dan ada banyak saksi, karena masyarakat sekitar juga melihat kejadian tersebut dari video yang di sebarkan para pelaku. Padahal banyak pasal KUHP dan Undang-Undang dapat dikenakan dalam kasus ini ; 

Pasal 167 ayat 1 KUHP, memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin

Pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang

Pasal 310 KUHP, menyerang kehormatan dan nama baik

Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 tentang penyebaran informasi elektronik (Video) 

Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal 76C tentang melakukan dan turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak. 

DALAM KASUS YANG MENYANGKUT ANAK DAN PEREMPUAN BANYAK YANG TIDAK MEMBERIKAN RASA KEADILAN BAGI KORBAN BAHKAN MENGKRIMINALISASI KORBAN, APAKAH UNIT PPA (PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK) DIDIRIKAN UNTUK MENYELAMATKAN PELAKU?? 

BAGAIMANA PULA PERAN KPAI (KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA) DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN DAN REHABILITASI MENTAL DAN FISIK ANAK YANG MENJADI KORBAN SUATU KASUS.

( Tim )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...