Langsung ke konten utama

Kewajiban Bank Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Menelisik Peran Bank BCA Dalam Kasus Penipuan

Oleh: Adv. A.R. Enggang Simpaty S.H., CMe

 

( KAB. GARUT ) RESPUBLIKA INDONESIA 

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran perbankan sangat krusial dalam membantu mengungkap kasus kejahatan, khususnya penipuan dan penggelapan. Bank, sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam sistem ekonomi nasional, memiliki kewajiban dan hak untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini.

Dasar Hukum dan Kewajiban:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 69 ayat (1) memang menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi nasabah. Namun, terdapat pengecualian penting dalam Pasal 69 ayat (2). Ayat ini menegaskan bahwa kerahasiaan informasi nasabah dapat dibatalkan atas permintaan tertulis dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.

Hak dan Kewajiban Bank BCA:

Advokat A.R.Enggang Simpaty S.H., CMe yang juga sebagai Pendiri Kantor Hukum Simpaty Triasnawangsa dan Partner menyampaikan " Dalam kasus penipuan dan penggelapan, Bank BCA, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk:

- Memberikan Informasi: Bank BCA dapat memberikan informasi mengenai rekening nasabah yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada kepolisian, atas permintaan tertulis dari pejabat yang berwenang. Informasi tersebut dapat berupa data transaksi, identitas nasabah, dan lain sebagainya.

- Memblokir Rekening: Bank BCA dapat memblokir rekening nasabah atas permintaan kepolisian, untuk mencegah penyalahgunaan dana yang diduga terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan.

- Bekerja Sama dengan Kepolisian: Bank BCA wajib bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan, dengan memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan.

Prosedur dan Mekanisme:

Proses pengungkapan rekening yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui Bank BCA dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terstruktur. Kepolisian harus mengajukan surat permintaan resmi kepada Bank BCA, yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan rekening tersebut. Bank BCA kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang diberikan oleh kepolisian, sebelum akhirnya memberikan informasi atau memblokir rekening yang diminta.

Pentingnya Kerjasama:

Kerjasama antara Bank BCA dan kepolisian sangat penting dalam upaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Informasi yang diberikan oleh Bank BCA dapat menjadi bukti penting dalam proses penyidikan, sehingga dapat membantu polisi dalam mengungkap pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian yang dialami korban.

Kesimpulan:

Bank BCA memiliki kewajiban dan hak untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial Bank BCA dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kerjasama yang baik antara pihak perbankan dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, Tutup Advokat Kenamaan di Kota Garut tersebut.

( Team liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...