Langsung ke konten utama

Kewajiban Bank Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Menelisik Peran Bank BCA Dalam Kasus Penipuan

Oleh: Adv. A.R. Enggang Simpaty S.H., CMe

 

( KAB. GARUT ) RESPUBLIKA INDONESIA 

Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran perbankan sangat krusial dalam membantu mengungkap kasus kejahatan, khususnya penipuan dan penggelapan. Bank, sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam sistem ekonomi nasional, memiliki kewajiban dan hak untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini.

Dasar Hukum dan Kewajiban:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 69 ayat (1) memang menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan informasi nasabah. Namun, terdapat pengecualian penting dalam Pasal 69 ayat (2). Ayat ini menegaskan bahwa kerahasiaan informasi nasabah dapat dibatalkan atas permintaan tertulis dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian.

Hak dan Kewajiban Bank BCA:

Advokat A.R.Enggang Simpaty S.H., CMe yang juga sebagai Pendiri Kantor Hukum Simpaty Triasnawangsa dan Partner menyampaikan " Dalam kasus penipuan dan penggelapan, Bank BCA, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, memiliki hak dan kewajiban untuk:

- Memberikan Informasi: Bank BCA dapat memberikan informasi mengenai rekening nasabah yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada kepolisian, atas permintaan tertulis dari pejabat yang berwenang. Informasi tersebut dapat berupa data transaksi, identitas nasabah, dan lain sebagainya.

- Memblokir Rekening: Bank BCA dapat memblokir rekening nasabah atas permintaan kepolisian, untuk mencegah penyalahgunaan dana yang diduga terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan.

- Bekerja Sama dengan Kepolisian: Bank BCA wajib bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan, dengan memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan.

Prosedur dan Mekanisme:

Proses pengungkapan rekening yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan melalui Bank BCA dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terstruktur. Kepolisian harus mengajukan surat permintaan resmi kepada Bank BCA, yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan rekening tersebut. Bank BCA kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang diberikan oleh kepolisian, sebelum akhirnya memberikan informasi atau memblokir rekening yang diminta.

Pentingnya Kerjasama:

Kerjasama antara Bank BCA dan kepolisian sangat penting dalam upaya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Informasi yang diberikan oleh Bank BCA dapat menjadi bukti penting dalam proses penyidikan, sehingga dapat membantu polisi dalam mengungkap pelaku kejahatan dan memulihkan kerugian yang dialami korban.

Kesimpulan:

Bank BCA memiliki kewajiban dan hak untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial Bank BCA dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kerjasama yang baik antara pihak perbankan dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, Tutup Advokat Kenamaan di Kota Garut tersebut.

( Team liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...