Langsung ke konten utama

Hadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas, Bey : Pastikan Pilkada Jabar Jujur, dan Beretika


( KOTA BANDUNG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas bertema “Reugreug Pageuh, Repeh Rapih” di Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (6/10/2024). 

Menurut Bey, deklarasi tersebut menjadi langkah penting dan strategis untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada Jabar 2024 berjalan jujur, adil dan beretika. 

"Pemilihan (Kepala Daerah) 2024 merupakan momentum penting bagi masa depan Jawa Barat. Deklarasi kampanye berintegritas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kampanye berjalan jujur, adil, dan beretika," ucap Bey. 

Bey juga menyatakan, selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, semua pihak mulai dari KPU Jabar, Bawaslu Jabar, pasangan calon (paslon), tim pemenangan, sampai masyarakat harus menjaga integritas.

"Tantangan seperti politik uang, politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian harus kita hadapi bersama agar tidak merusak persatuan dan kebhinekaan," tuturnya. 

"Saya mengajak masyarakat menolak politik uang dan politisasi SARA. Pemilu harus menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang perpecahan. Selain itu, mari kita lawan hoaks dan ujaran kebencian, serta memastikan informasi yang kita sebar adalah benar dan akurat," tambahnya. 

Bey meyakini, dengan deklarasi tersebut, semua pihak akan bahu-membahu mewujudkan Pilkada Jabar 2024 yang damai dan berintegritas. 

"Deklarasi ini adalah komitmen moral kita untuk mewujudkan pemilu damai dan berintegritas. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat mampu menjadi contoh dalam demokrasi yang sehat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam berharap semua pihak menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan dalam menjalankan seluruh proses tahapan kampanye Pilkada 2024.

"Bawaslu Jabar mengharapkan bahwa seluruh proses tahapan (kampanye) bisa sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya. 

"Kami dari Bawaslu Provinsi Jabar mendorong ke semua pihak, mari kita kembali ke tahapan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi tanpa menggunakan cara terlarang," imbuhnya.

Tim Liputan *HUMAS JABAR*

*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...