Langsung ke konten utama

Hadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas, Bey : Pastikan Pilkada Jabar Jujur, dan Beretika


( KOTA BANDUNG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Deklarasi Kampanye Berintegritas bertema “Reugreug Pageuh, Repeh Rapih” di Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (6/10/2024). 

Menurut Bey, deklarasi tersebut menjadi langkah penting dan strategis untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada Jabar 2024 berjalan jujur, adil dan beretika. 

"Pemilihan (Kepala Daerah) 2024 merupakan momentum penting bagi masa depan Jawa Barat. Deklarasi kampanye berintegritas ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kampanye berjalan jujur, adil, dan beretika," ucap Bey. 

Bey juga menyatakan, selama masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung, semua pihak mulai dari KPU Jabar, Bawaslu Jabar, pasangan calon (paslon), tim pemenangan, sampai masyarakat harus menjaga integritas.

"Tantangan seperti politik uang, politisasi SARA, hoaks, dan ujaran kebencian harus kita hadapi bersama agar tidak merusak persatuan dan kebhinekaan," tuturnya. 

"Saya mengajak masyarakat menolak politik uang dan politisasi SARA. Pemilu harus menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang perpecahan. Selain itu, mari kita lawan hoaks dan ujaran kebencian, serta memastikan informasi yang kita sebar adalah benar dan akurat," tambahnya. 

Bey meyakini, dengan deklarasi tersebut, semua pihak akan bahu-membahu mewujudkan Pilkada Jabar 2024 yang damai dan berintegritas. 

"Deklarasi ini adalah komitmen moral kita untuk mewujudkan pemilu damai dan berintegritas. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat mampu menjadi contoh dalam demokrasi yang sehat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam berharap semua pihak menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan dalam menjalankan seluruh proses tahapan kampanye Pilkada 2024.

"Bawaslu Jabar mengharapkan bahwa seluruh proses tahapan (kampanye) bisa sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya. 

"Kami dari Bawaslu Provinsi Jabar mendorong ke semua pihak, mari kita kembali ke tahapan kampanye dengan menyampaikan visi dan misi tanpa menggunakan cara terlarang," imbuhnya.

Tim Liputan *HUMAS JABAR*

*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...