Langsung ke konten utama

Ada Apa Dengan KPU KBB, Terkesan " Menutup Diri" Mengenai Anggaran


( KAB. BANDUNG BARAT ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat, terkesan "Menutup Diri", terkait keterbukaan informasi publik mengenai penggunaan anggaran secara terperinci pada Pilkada 2024, dalam audiensi dengan Pokja Wartawan KBB, 27 September 2024 kemarin. 

Dalam jumpa pers pihak ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman, menyampaikan penerimaan dan penggunaan anggaran dari pusat sebesar 60 miliar lebih, itupun terbagi dengan pihak Bawaslu. Pihak KPU KBB sendiri menerima dengan angka Rp. 51 miliar. Dalam penggunaan anggaran, belum bisa menyebutkan secara terperinci karena bukan kami memegang data perincian hanya bagian keuangan yang memiliki data perincian. "Ungkapnya.

Apalagi kalau dikaitkan dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bandung Barat yang berjumlah 2.562 TPS maka per-TPS jatuh diangka kurang lebih 19 Juta lebih.

Sementara keterbukaan informasi publik, terkait perincian anggaran kepada sejumlah perwakilan awak media yang tergabung di Pokja Wartawan KBB, masih tidak jelas karena yang menjadi pertanyaan publik bagaimana pertanggungjawaban dalam mengelola penggunaan anggaran secara terperinci agar masyarakat paham anamat sebagai lembaga pemerintahan dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan baik ?

Begitu pun anggaran mulai dari pelaksanaan penetapan nomor urut peserta Pilkada bertempat Hotel Novena Lembang yang serba terbatas untuk para tamu yang hadir dan belum jelas perincian biaya dikeluarkan. Begitupun, dalam menggelar audiensi dengan Pokja Wartawan sebelumnya sudah melayangkan surat. Namun, hanya dihadiri oleh ketua KPU saja. Ada apa ini, tanpa didampingi jajarannya termasuk bagian keuangan ??

Rifqi, menambahkan dalam perincian anggaran di angka Rp. 51 miliar diperuntukan berbagai kegiatan baik sosialisasi, kebutuhan KPPS sebanyak 17934 personil, jumlah anggaran sarana dan prasarana seperti ; kebutuhan jumlah TPS (Tempat Pemilihan Suara) mencapai 2562 dikali, terdiri dari 7 orang anggota dan 2 petugas keamanan orang untuk tiap per-TPS tersebar di wilayah KBB, kebutuhan logistik, belanja pegawai KPPS dan honor para anggota TPS. Pelaksanaan penggunaan anggaran berbasis bertahap. "Jelasnya.

"Dalam hal ini, masalah penggunaan anggaran pihak kami sudah diawasi oleh pusat. Lebih jelas, bahwa KPU sudah memiliki inspektorat sendiri yang di bentuk oleh pusat dan pihak BPK (Badan Pengawasan Keuangan) pun ikut serta".

Ketua Pokja Wartawan KBB M. Raup, disela-sela perbincangan dengan kehadiran media disini merasa terpanggil bahwa penggunaan anggaran "dari rakyat untuk rakyat" tentunya harus terbuka dengan sejelas-jelasnya. Karena, jangan terkesan "Menutup Diri" yang tidak jelas memberikan keterangan tidak terperinci. 

Kami pun bagian daripada masyarakat, amanat tersebut merasa terpanggil dan sebagai alat kontrol sosial berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi publik serta terjalin sinegritas kemitraan dengan pihak KPU KBB, agar supaya proses berjalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik memuaskan untuk semua pihak. 

Jangan sampai, serba terbatas dan seadanya. Kami, yakin bahwa dengan anggaran yang diterima KPU KBB diangka 51 miliar sudah jelas terperinci juga dapat memuaskan semua pihak penyelenggaraan Pilkada 2024 damai. " Tegasnya.

( Tim Liputan )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...