Langsung ke konten utama

Ruuarr Biasa...SDN 069 Cipamokolan Derwati Kota Bandung Segera Miliki 10 RKB Yang Memadai



( BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Sarana dan prasarana sekolah sangatlah dibutuhkan oleh masing masing sekolah, hal ini bertujuan guna meningkatkan semangat belajar anak anak didiknya.

Demikian pula suatu sekolah yang cukup memadai, diharapkan para anak didiknya makin semangat dalam Kegiatan Belajar Mengajar nya (KBM).

Demikian dikatakan Kepala Sekolah SDN 069 Cipamokolan Derwati Kota Bandung, Senin (09/09), Ani Kusmayani diruang kerjanya.

"Alhamdulillah, bahwa pihaknya tidak menyangka akan mendapatkan bantuan RKB 10 Kelas, pasalnya sekolah kami memiliki 34 Rombel, sehingga diharapkan dapat menampung para anak didiknya belajar dengan nyaman, aman dsn penuh semangat, guna peningkatan mutu belajarnya," harap Ani.

Dikatakan Ani, bahwa Pembangunan sekolah ini berkat bantuan dari pemerintah pusat, dimana pihaknya mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, diantsranya Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedi Rusmawan, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Bandung, Bambang, beserta unsur unsur lainnya, sehingga pihaknya dapat terwujud untuk penambahan RKB sebanyak 10 Kelas, fan 1 RKB akan digunakan untuk Ruang Laboratorium "jelas Ani.


Dijelaskan, bahwa pihaknya tidak menyangka akan ada bantusn pembangunan RKB dari pemerintah pusat, ada sekira sepuluh sekolah di kota Bandung yang mendapat bsntuan RKB dari pemerintah pusat, salah satunya SDN 069 Cipamokolan Derwati Kota Bandung. Dan sekolah lainnya yang mendapat bantuan diantaranya daerah Cingised Kota Bandung.

Dalam pernbincangan terakhir, Ani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu serta andil dalam mewujudkan pembangunan RKB disekolah kami ini, mudah mudahan dengan memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai akan menumbuhkan semangat belajar bagi anak anak didiknya, sehingga mereka dimasa yang akan datang dapat berguna bagi nusa, bangsa dan agama, dan bekal hidupnya kelak yang penuh keberkahan,," pungkasnya. 

(Ty)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...