Langsung ke konten utama

Pohon Roboh Di Jalan Sapuran - Kalibawang Akibat hujan deras di Evakuasi Polsek Sapuran


( KAB. WONOSOBO ) - KABAR PATRIA

Sebuah pohon tumbang dan menutupi Jalan Raya Sapuran - Kalibawang pada Rabu sore, sekitar pukul 18.40 WIB. Insiden ini menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan mengenai kabel internet sehingga memaksa para pengendara untuk berhenti dan menunggu proses evakuasi.

Kejadian ini langsung ditanggapi cepat oleh Polsek Sapuran yang segera menurunkan tim untuk melakukan pembersihan dan evakuasi. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sapuran AKP Suryanto, S.H., M.H. , anggota kepolisian bekerja sama dengan warga setempat untuk memotong dan mengangkat batang pohon yang menghalangi jalan.

Menurut keterangan warga, hujan deras yang disertai angin kencang pada sore hari diperkirakan menjadi penyebab tumbangnya pohon tersebut. Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, beberapa pengendara sempat tertahan selama beberapa waktu sebelum jalan bisa kembali dilalui.


"Syukurlah tidak ada korban, tapi pohon besar ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan terputusnya jaringan internet menuju Kecamatan Kalibawang. Kami mengupayakan agar jalur ini secepatnya bisa dibuka kembali,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Proses evakuasi berlangsung lancar dengan dibantu warga. Setelah pohon berhasil dipindahkan, arus lalu lintas kembali normal dan pengendara dapat melanjutkan perjalanan. Polsek Sapuran mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan potensi bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu, terutama di daerah-daerah yang rawan dengan tumbangnya pohon atau tanah longsor.

Hal tersebut adalah upaya nyata Polsek Sapuran dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap terhadap situasi darurat, memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di kawasan tersebut.

( M. Amin / Salim)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...