Langsung ke konten utama

Pentingnya Sertifikasi dan Perlindungan Hukum Dalam Industri Kesehatan khususnya Herbal


KOTA BANDUNG ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Di era modern ini, sertifikasi dan perlindungan hukum memegang peranan penting dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kepatuhan dalam berbagai industri. Bandung Senin 9 September 2024. 

Ketua Aspetri Jawa Barat Bidang Hukum, Galih Faisal SH., MH, Menjelaskan, pentingnya menjamin kualitas dan keamanan. Dimana sertifikasi adalah proses di mana sebuah produk, layanan, atau individu diuji dan diakui memenuhi standar tertentu. Sertifikasi dari lembaga yang diakui memberikan jaminan bahwa produk atau layanan tersebut telah memenuhi kriteria kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Contohnya, dalam industri makanan, sertifikasi keamanan pangan dan produk-produk kesehatan khususnya herbal memastikan bahwa produk yang dijual tidak membahayakan kesehatan konsumen, "katanya.

"Selain itu menurutnya. bahwa sertifikasi yang dikeluarkan oleh badan independen memberikan kredibilitas dan kepercayaan kepada konsumen. Ketika sebuah produk atau layanan memiliki sertifikat dari lembaga terpercaya, konsumen merasa lebih yakin untuk membelinya, karena mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian dan memenuhi standar yang ketat, "lmbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahw perlindungan hukum sangat penting untuk melindungi hak-hak individu dan perusahaan. Undang-undang dan peraturan yang berlaku memberikan kerangka hukum untuk mengatasi sengketa, melindungi kekayaan intelektual, dan memastikan bahwa praktik bisnis dilakukan secara etis dan sesuai dengan standar hukum. Perlindungan hukum juga membantu mencegah dan mengatasi penipuan, penyalahgunaan, dan praktik tidak adil, "tuturnya.

Untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing, perusahaan yang memiliki sertifikasi sering kali dianggap lebih profesional dan dapat dipercaya. Sertifikasi dapat menjadi nilai tambah yang membedakan perusahaan dari pesaingnya dan meningkatkan daya saing di pasar. Ini juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standarisasi industri khususnya industri kesehatan dan keinginan untuk memberikan produk atau layanan terbaik, "tandasnya.

Galih Faisal SH. MH., menjelaskan, bahwa untuk mengurangi risiko hukum dan malpraktek, diharapkan dapat mengikuti aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan, yaitu dengan mengikuti sertifikasi dan mematuhi regulasi hukum. Sehingga perusahaan dapat mengurangi risiko hukum dan finansial yang mungkin timbul dari pelanggaran atau ketidakpatuhan. Sertifikasi yang relevan sering kali meliputi kompetensi, evaluasi risiko dan langkah-langkah mitigasi, yang membantu perusahaan untuk meminimalkan potensi masalah hukum dan kerugian finansial.

"Jadi kesimpulannya, sertifikasi dan perlindungan hukum adalah elemen penting dalam menjaga kualitas, keamanan, dan integritas dalam berbagai industri khususnya industri kesehatan. Mereka membantu membangun kepercayaan, melindungi hak-hak, dan memastikan bahwa produk serta layanan memenuhi standar yang diharapkan. Bagi perusahaan dan individu, memahami dan mengimplementasikan sertifikasi serta mematuhi peraturan hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah strategis untuk mencapai keberhasilan jangka panjang, "pungkasnya.

( Biro Kota Bandung )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...