Langsung ke konten utama

Pangkoopsud I Pimpin Rapat : Tekankan Komitmen Koopsud I Beserta Jajaran Berantas Judi Online


[ JAKARTA ] - RESPUBLIKA INDONESIA 

“Memperhatikan status darurat judi online dari pemerintah, penekanan pemberantasan judi online dari pimpinan TNI/TNI AU serta komitmen Koopsud I dan jajaran dalam pemberantasan judi online, agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya perlu adanya efek jera serta agar dapat dijadikan pelajaran bagi prajurit lain untuk tidak meniru perilaku negatif tersebut merupakan hal yang perlu menjadi pertimbangan Ankum dalam rangka menindaklanjuti Telegram baik dari Panglima TNI, Kasau maupun Pangkoopsudnas terkait penegakan hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat judi online” ditegaskan oleh Pangkoopsud I Marsda TNI Mohammad Nurdin dalam rapat penyelesaian perkara Judi Online di jajaran Koopsud I melalui vicon ke para Komandan dan Kakum jajaran Koopsud I. Bertempat di Ruang Rapat Sops Makoopsud I. (Selasa, 10-9-2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pangkoopsud I menjelaskan dalam rangka menentukan lamanya Hukuman Disiplin Militer, Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan dan pembinaan dengan memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran hukum disiplin militer dilakukan, kepribadian, dan tingkah laku sehari-hari. (Pasal 37 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer), sehingga terwujud kesamaan persepsi dari Ankum dalam jajaran Koopsud I dalam rangka menjatuhkan lamanya hukuman disiplin. 

Lebih lanjut Pangkoopsud I menegaskan agar Komandan jajaran Koopsud I segera menindaklanjuti Telegram dari Panglima TNI, Kasau maupun Pangkoopsudnas terkait judi online baik berupa pemberkasan disiplin dilanjutkan sidang disiplin bagi mereka yang perkaranya diselesaiakan secara hukum disiplin maupun melaksanakan tindakan disiplin bagi prajurit yang masuk kategori tersebut, dan segera melaporkan pelaksanaannya ke Komando atas.   

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kaskoopsud I, Irkoopsud I, Danpom Koopsud I, Aspers Kaskoopsud I, Asintel Kaskoopsud I, Kakum Koopsud I yang hadir di Ruang Rapat Sops Makoopsud I beserta para Komandan serta Kakum Lanud dan Kosek jajaran Koopsud I yang hadir melalui vicon di satuan masing-masing.

( Tim )

Sumber : Pen Koopsud I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...