Langsung ke konten utama

Musyawarah Daerah Aspetri dan Serah Terima Jabatan Tahun 2024, "Jabar Bersatu"


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Asosiasi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia (Aspetri) menggelar Musyawarah Daerah Tahun 2024 dan pelantikan Jabatan untuk kepengurusan  Jawa Barat, dengan tema "Jabar Bersatu". Acara ini dilaksanakan pada hari Senin, 9 September 2024, bertempat di Cafe SeKelora Coffee, Jalan Ir. Juanda, Dago, Kota Bandung.

Musyawarah Daerah kali ini mengundang berbagai pihak untuk berdiskusi dan merumuskan langkah strategis dalam pengembangan pengobatan tradisional ramuan di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala bidang hukum Aspetri Jawa Barat Galih Faisal, SH., MH., bersama para pemangku kepentingan dan anggota Aspetri, serta pihak-pihak terkait yang mendukung keberlangsungan pengobatan tradisional.

Selanjutnya, Ketua Umum Pusat Aspetri Ir Sugiman Br.M.Amd.Kes.,  memberikan sambutan dan apresiasi atas dedikasi Ketua Lama. Dalam sambutannya, Ketua Umum menyatakan penghargaan yang tinggi terhadap pencapaian yang telah diraih dan berharap kepengurusan baru dapat melanjutkan dan meningkatkan prestasi tersebut, "tuturnya.

Acara dilanjukan serah terima jabatan secara resmi dilakukan dengan penyerahan simbolis dan penandatanganan berita acara oleh Ketua Lama, Sebir.R.MA.BrM.S.H.,  kepada Ketua Baru, Uus Gumilar. Aso., Br.M  . Dalam sambutannya, Ketua Baru menyampaikan komitmennya untuk memajukan Aspetri DPD Jawa Barat dengan berbagai program yang akan dilaksanakan selama masa kepemimpinannya.

Dalam acara tersebut, Ketua Dewan Pengawas Aspetri, Shebir R.MA.SH. Br.M., turut menyampaikan sambutan dan harapan untuk keberhasilan musyawarah. Selain itu, hadir pula Uus Gumilar Asp.Br.M dan Al Anhar Gumay ASP. CHT., yang memberikan kontribusi penting dalam diskusi dan penyusunan kebijakan.

Ketua Aspetri Jawa Barat yang baru menyampaikan, bahwa  musyawarah Daerah ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara anggota Aspetri dan meningkatkan kualitas pengobatan tradisional di Jawa Barat, sejalan dengan tema besar "Jabar Bersatu" yang menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi di antara berbagai pihak, "pungkasnya.

Selanjutnya, acara ditutup dengan foto bersama, ramah tamah, dan sambutan penutup oleh Ketua Baru, yang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kepercayaannya.

( Biro Kota Bandung ) ..........

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...