Langsung ke konten utama

"LAWFIRM SCORPION" Dampingi Keluarga Ungkap Kasus Pembunuhan SADIS Alm AHAT.


( KAB. KATINGAN ) - RESPUBLIKA INDONESIA 

Tindak lanjut perkara pembunuhan sadis, Lawfirm Scorpions dampingi keluarga ungkap misteri pembunuhan yang penuh konspirasi ini. Sebuah tragedi menggemparkan warga Desa tumbang jala, Kecamatan Sanaman Mantikei Kab  Katingan Prov. Kalimant Tengah setelah seorang pria bernama Ahat (60) ditemukan tewas mengenaskan di Sungai Ruei, dalam kondisi yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan. 

Anak-anaknya, yang pertama kali menemukan jasad sang ayah, mendesak pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tersebut.

Ahat diketahui berpamitan kepada keluarganya pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Ia mengatakan kepada anak-anaknya—Silo, Sinto, Niko, Tarung, dan Feri—bahwa ia akan pulang ke kampung untuk menjenguk istrinya dan sekaligus mencari ikan. 

"Bapak bilang hanya akan bermalam satu hari, jadi kami sempat menawarkan diri untuk mengantarkan, tapi bapak menolak dan meminta kami tetap bekerja," jelas Silo.

Namun, hingga Kamis, 1 Agustus 2024, Ahat tak kunjung kembali ke tempat mereka bekerja. Silo dan Feri, khawatir akan keselamatan ayah mereka, memutuskan pulang ke kampung untuk memastikan keadaannya. Saat tiba, mereka mendapat kabar mengejutkan dari sang ibu bahwa Ahat tak pernah tiba di rumah sejak hari Senin.

Setelah berkumpul dan berdiskusi dengan saudara-saudara lainnya, Silo dan keempat saudaranya memutuskan untuk mencari ayah mereka. 

“Kami menyusuri jalan yang biasa ditempuh bapak, tetapi hanya menemukan lanjung dan pukat yang dibawanya,” kata Silo. Karena cuaca buruk, pencarian dihentikan sementara dan dilanjutkan keesokan paginya.

Pada Jumat pagi, 2 Agustus 2024, keluarga Ahat kembali melanjutkan pencarian menggunakan perahu bermotor menyusuri Sungai Ruei menuju arah kampung. Sekitar pukul 09.00 WIB, setelah perjalanan sekitar 30 menit, mereka menemukan jasad Ahat mengambang di sungai dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

"Wajahnya hampir tidak bisa dikenali lagi. Tubuhnya penuh bekas luka tebasan senjata tajam, dan ada luka tembak di pinggang kanannya," ungkap Silo dengan suara bergetar.


Dengan hati yang hancur, Silo dan Niko membawa jenazah ayah mereka ke kampung menggunakan terpal dan segera melaporkan peristiwa tragis ini ke Polsek Sanaman Mantikei. Pukul 20.00 WIB malam itu, Kapolsek dan tim tiba di rumah keluarga Ahat di Desa Tumbang Jala untuk melakukan visum awal di.luar. dan memeriksa keterangan dari keluarga.

Keluarga besar Ahat memakamkan beliau pada Senin, 5 Agustus 2024, diiringi isak tangis dan rasa duka yang mendalam. “Kami berharap pihak berwajib dapat mengungkap siapa pelaku yang tega melakukan ini kepada ayah kami,”ucap Silo dengan harapan besar akan keadilan.

Kematian Ahat yang tragis ini masih menyisakan misteri. Pihak kepolisian teru5s melakukan penyelidikan, sementara warga sekitar berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Dalam perkara kasus pembunuhan ini kriminal murni nama2 7 orang terduga pelaku agar dapat terungkap tugas dari ke polisian,

Untuk menjadi perhatian publik,bahwa masih ada kasus pembunuhan yang di tutup-tutupi dan jalan di tempat. 

Konspirasi apa yang ada dalam perkara ini harus terungkap, mabes Polri dan Divisi Propam Polri melalui Irwasum agar turun kroscek ke TKP lakukan otopsi ulang terhadap korban pembunuhan yang di duga telah di rencanakan pihak tertentu harus terungkap. 

Adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ kord Lawfirm Scorpions dan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng ini biasa di panggil Bang Haruman mendampingi keluarga berdasarkan kuasa khusus tanggal 27 September 2024 melakuksan Laporan Polisi bersama anak almarhum di Krimsus Polda Kalteng, ujar Haruman. 

Untuk oknum anggota Polsek Sanaman Mantikei terkait etik manajemen penyidikan telah di sampaikan pelaporan di Bid Propam Polda Kalteng dengan tebusan Divisi Propam dan Kapolri di Jakarta, tegas Haruman.

Kami selaku PH dari pihak keluarga meminta dilakukan otopsi secara menyeluruh karena dari visum hanya di buat dumas dan visum bagian luar tidak transparan seolah ditutup-tutupi pada kasus ini,kami minta bentuk tim khusus dari Polda Kalteng dan mabes polri bersama polres katingan agar dilakukan penyidikan dengan laporan polisi terhadap pidana kriminal murni ini.Jika dilihat dari luka tebasan ,sayatan sajam dan lubang peluru sebelum di bunuh di pastikan dianiaya terlebih dahulu baru di bunuh ,diduga perencanaan pembunuhan, Pelaku AG DKK harus terungkap berjumlah 7 orang.

Haruman meminta untuk di buka secara terang benderang perkara ini, apapun motifnya dan modus pembunuhan ini, serta pihak - pihak yang terljbat harus ditindak secara tegas dengan pasal 338 dan 340 KUHP. 


(Red / Tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Virall.....!! Pelajar SMK 1 Kalibawang Dilarikan Ke Rumah Sakit PKU Wonosobo, Diduga Jadi Korban Penganiayaan

KAB. WONOSOBO // RESPUBLIKA INDONESIA  Maulanarazak siswa dari SMK 1 yang ber alamat di Dusun gedongan RT 1 RW 10 Desa Tempurjo kecamatan kali bawang  Kabupaten wonosobo menjadi korban penganiyaan / pengeroyokan  Sehingga harus di larikan ke rumah sakit PKU Wonosobo Beredar kabar bahwa adanya seorang siswa SMK 1 kalibawang menjadi korban pengeroyokan sehingga masuk Rumah Sakit PKU Wonosobo Dari informasi tersebut Awak media  menelusuri ke rumah sakit PKU wonosobo dan bertemu dengan keluarga korban yaitu ibu Supiyah dan ngabdulrozak selaku ibu korban dan kakak kandung korban  Bedasarkan keterangan  ngabdulrozak selaku kakak kandung korban menyampaikan "Berawal  dari kabar oleh temen korban inisial ( z ) yang memberikan kabar bawahwa (Maulanarazak) kondisinya mengalami pingsan dan  sekarang  di rumahnya, sehingga saya bergegas untuk menjemput adik saya. Setelah sampai di rumah (z) saya menjumpai adik saya dalam ke adaan pingsan dan Saya terkeju...

Lawfirm Scorpions Melakukan Upaya Hukum Terhadap Resnarkoba Polda Kalteng

( PAKNGKARYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA   Bahwa tindakan upaya paksa seperti penetapan Tersangka pada perkara pidana tidak hanya cukup terpenuhi sesuai pasal 184 KUHAP tetapi harus sah menurut hukum,bukan hanya min dua alat bukti saja tetapi harus sesuai prosedur . Hal ini di tegaskan PH Lawfirm Scorpions Adv. Haruman Supono, SE, SH,MH,AAIJ pengacara handal Hendra Jaya Pratama  Perkara ini muncul terkait penguasaan narkotika jenis Gol I Shabu berat netto 79,88 gram dalam penguasaan oknum anggota Polisi Polda Kalteng Fatthurrahman/Fathur pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 skj 17.00 WIB di jl. Cendrawasih Palangkaraya.  Saat PH Hendra Bang Haruman temui Fathur menjelaskan bahwa di tangkap saat ambil barang (shabu) sesuai pesanan entah milik siapa barang itu sesungguhnya, Karena sebelum di tangkap saya /Fathur melihat aparat kepolisian Tesnarkoba Polda Kalteng telah menunggu kehadiran saya untuk ambil shabu itu ,jelas Haruman info yang di dapat dari pengakuan Fathur. Lawfirm S...

Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng Diduga kuat Paksakan Hendra Jadi Tersangka.

( PALANGKARAYA ) - RESPUBLIKA INDONESIA  Hendra ; Saya Minta Tolong Rudiman keponakan Malindo bandar sabu terbesar di Muara Teweh .untuk Gadai serterpikat Rumah saya, namun Rudiman  jebak saya dengan cara rekayasa seakan saya yg pesan narkoba padahal semua jaringan Rudiman bandar besar di LP Pontianak bersama Ngkoh Boby.  Saksi-saksi  Hendra yang tau kalau  Rudiman yg meminjamkan hp kepada Hendra adalah Maltha leric dan oteng , Rudiman saat ini dipindahkan ke LP km 38 karena menghindar takut sama Hendra motif dan modusnya terbongkar . Setelah saya tahu Fatur ketangkap narkoba dan saya tanyakan Rudiman kok bisa urusan narkoba ,ada apa ini?  sebenarnya Rudiman saya minta kamu gadai serterpikat rumah saya ada apa ini, apa ada kaittan dengan saya, segera kembalikan serterpikat saya karena kamu bohong dan tipu saya dengan narkoba engak benar kamu ini sudah Rudiman,demikian keterangan Hendra pada media ini Jumat16 Agustus 2024. Semeentara PH Hendra dari filma huk...