Langsung ke konten utama

Aksi Penyegelan Pembangunan Alfamart Oleh Keluarga Besar "KOPO BERSATU"


(
KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung menyegel bangunan yang sedang melakukan pengerjaan bangunan Alfamart  di Jalan Raya Kopo No.497 Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,, Rabu (25/09/2024).

Menurut Tommy Subagja selaku ketua Keluarga Besar Kopo Bersatu yang tergabung dan beraliansi dari berbagi Ormas, LSM dan Paguyuban Kopo, pihaknya mendatang Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung mengadukan dan menindaklanjuti terkait pembangunan Alfamart Kopo No. 497 yang diduga belum memiliki perizinannya.


“Pasca adanya laporan dari warga terkait pembangunan Alfamart tersebut, kami dari Keluarga Besar Kopo Bersatu langsung mendatangi  pihak Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti berdasarkan perda 375 Tahun 2018. Kita berharap untuk menghentikan dulu segala aktivitas sebelum izin untuk pembangunan toko Alfamart tersebut ada dan dimiliki," ucap Tommy.

Menurut Tommy, pihaknya meminta pekerjaan dihentikan karena pihak Alfamart belum menyelesaikan terkait masalah perizinannya, tandasnya.

Proses perizinan masih dipersoalkan karena memang menurut Tommy dari keterangan nya tidak ada dan tidak memiliki izin dari dinas terkait maka perlunya penindakan dan penyegelan pembangunan Alfamart tersebut.


“Artinya  perizinannya harus ada dulu, Jadi untuk sementara hentikan dulu sampai izin keluar,” katanya.

Tommy menambahkan, pihaknya selain berusaha membantu pihak birokrasi juga secara kontinyu akan melakukan pemantauan dan pengawasan, untuk memastikan pihak Alfamart mengikuti aturan sudah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi dan tanggapan dari pihak Dinas terkait maupun pihak pengelola pembangunan Alfamart tersebut, dikarenakan pada saat kami mendatangi Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, kepala dinas terkait sedang tidak ada dikantor dan di ruangan, ucap salah satu ASN Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung.

Permasalahan tersebut belum ada kepastian secara adminitratip dari dinas terkait.


( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

Fakta fakta Terungkap Persidangan Ini Bukan Ranah Pidana

PULAU PISANG, KALTENG  |  RESPUBLIKA INDONESIA Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana  dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora SH,MH dari Terdakwa serta saksi - saksi yang meringankan Terdakwa. Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli. Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus. Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba  JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.  Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas "Indu Bio Pro Reo" Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungk...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...