Langsung ke konten utama

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Ekonomi Mandiri Federasi Serikat Buruh Millitan (F-SEBUMI) Jabar Go Internasional


( KOTA BANDUNG ) - RES-PUBLIKA INDONESIA 

Pengurus Federasi Serikat Buruh Millitan (F-SEBUMI) Jawa Barat yang sudah merintis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berupa  makanan ringan "Sumpia" sejak tahun 2021 kini akan Go Internasional. Berawal dari adanya Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) terhadap 10 orang buruh pabrik pada tahun 2021 yang berdampak  kepada tidak adanya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka pada kala itu Pengurus F-Sebumi memulai bisnis UMKM produk makanan ringan Sumpia. Ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh Millitan (F-SEBUMI) Ibu Aan Aminah di Sekretariat Federasi Serikat Buruh Millitan (F-SEBUMI) Jawa Barat.

Aminah mengatakan bahwasannya produk makanan ringan sumpia tersebut dapat Go Internasional karena awalnya terdapat langganan yang kebetulan sedang bekerja diluar negeri dan menawarkan diri untuk iseng menjual produk makanan ringan sumpia buatannya.

"Pada awalnya saya tidak percaya bahwa sumpia buatan saya akan disukai oleh orang luar negeri namun ternyata respon mereka sangatlah baik dan kedepannya kami berharap produksi ini bisa membuka lapangan pekerjaan untuk kawan-kawan seperjuangan yang dulu pernah di PHK". Tegasnya”


Aminah mengatakan pembentukan UMKM sendiri sebagai implementasi dari kemandirian ekonomi, kita harus bisa berdiri sendiri tanpa kita harus selalu mengandalkan bekerja di pabrik, UMKM ini juga minimalnya  bisa membantu beban pemerintah dalam mengatasi penganguran dan saya berharap dengan sumpia yang sudah bisa Go Internsional ini bisa bekembang pesat sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru terhadap masyarakat yang masih mengangur" tegasnya.

Apalagi ditengah isu yang sedang ramai di kalangan buruh terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera pihaknya sangat tidak setuju dengan Keputusan Pemerintah itu karena dianggap akan membebani kalangan buruh belum lagi adanya potongan seperti BPJS dan PPH 21 jika ditambah dengan Tapera maka dikhawatirkan akan berdampak kepada perekonomian buruh

Aminah memiliki solusi terkait program Tapera, diantaranya sebagai berikut :

-Program Perumahan Tapera sudah disiapkan dan sudah siap huni.

-Waktu cicilan / angsuran harus ditentukan dan tidak terlalu membebani buruh.

-Perlu selektif pada keanggotaan Tapera karena tidak semua buruh belum memiliki rumah.

( YM )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pernyataan Oknum Kades Melontarkan Kalimat AROGANSI

KAB. CIAMIS | RESPUBLIKA INDONESIA   Pada tanggal 05 November 2025 lalu di Aula Kecamatan Sadanya Kabupaten Ciamis, Oknum kepala Desa melontarkan kalimat yang terdengar arogan. “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme. Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain: Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memilik...

DPP LSM JSI Telah Membekukan Ketua Kab. Asahan Karena Telah Melanggar AD/ART Keorganisasian

KOTA BANDUNG | RESPUBLIKA INDONESIA Pada hari ini tanggal 28 September 2025 DPP LSM Jaringan Siliwangi Indonesia ( JSI ) telah membekukan Ketua Kab. Asahan Sumatera Utara Atas Nama Andre Hasibuan dikarenakan telah melanggar AD/ ART keorganisasian. Ketua Umum JSI Nanang Jaenudin tidak mau alasan apapun untuk Ketua Kab. Asahan dengan tegas telah membekukan kepengurusannya mulai detik ini dan hari ini. Dan apabila yang bersangkutan masih memakai logo serta membawa organisasi LSM JSI maka kami dengan tidak memberi rasa hormat DPP akan membawa keranah hukum atau di meja hijaukan Bahwa dengan dibekukan dan di bubarkannya PAC. Kab. Asahan serta jajarannya tidak lagi sebagai pengurus LSM JSI dan segala perilaku yang timbul sudah bukan tanggung jawab lagi DPP tidak dipertangjawabkan secara hukum, Kata  Nanang Keputusan DPP ini mulai berlaku pada tanggal, hari dan detik ini, dan apabila kemudian hari terdapat dan masih memakai logo LSM JSI Maka sekali lagi DPP akan  memperkarakannya, Uj...

Respect, Ditreskrimum Polda Kalteng Tindaklanjuti Pelaporan Penyerobotan dan Perusakan Tanah Masli dkk.

PALANGKARAYA || RESPUBLIKA INDONESIA Lawfirm Scorpions Polisikan Superi, Hendra alias Edung, Liberson  dkk atas dugaan keras pengrusakan, penyerobotan tanah dan kerusakan lingkungan. Terkait illegal mining pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 di Ditkrimsus Polda Kalteng dan dugaan penyerobotan tanah, kerusakan lingkungan juga pada hari Senin 19 Januari 2026 juga telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng . Atas nama klien kami pelapor Masli, Margiono, Ady HS Ugung dab Ferry Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun sebagai pelapor/korban akibat pembuangan limbah sembarangan diatas tanah Masli dan Margiono yang tanahnya di serobot serta di tambang emas secara illegal. Mereka bekerja pada malam hari skj.19.00wib hingga jam 95.00 wib pagi untuk menjalankan aktifitas illegal tersebut. Tidak hanya itu mereka bekerja menggunakan bahan kimia merkuri dan sejenisnya. disamping itu para pekerja tambang emas menggunakan narkotika jenis shabu secara bebas dan sporadis serta para penambang ...